Operasi Patuh, Polisi Tindak Pengendara Pelanggar Lalu Lintas
Abdul Majid
Senin, 14 Juli 2025 - 17:23 WIB
Operasi Patuh Pallawa 2025 resmi digelar, Senin (14/7/2035). Personel dari Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polres jajaran serentak turun ke jalan memberikan teguran. Foto: Abdul Majid
Operasi Patuh Pallawa 2025 resmi digelar, Senin (14/7/2035). Personel dari Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polres jajaran serentak turun ke jalan memberikan teguran hingga menindak pengendara yang melanggar aturan aturan berlalu lintas.
Khususnya, terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut.
Pantauan SINDOMakassar, salah satu lokasi yang menjadi pusat operasi dilaksanakan yakni di kawasan Fly Over Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Terlihat sejumlah personel sejak pagi tadi mulai menindak para pelanggar.
Seperti yang dilakukan personel dari Satlantas Polrestabes Makassar. Mereka menindak sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan TNKB tidak sesuai dengan STNK dan ketentuan.
Selain melakukan penindakan, para personel juga memberikan imbauan yang menjelaskan tentang tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilanggar pengendara.
Diketahui tujuh pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Khususnya, terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut.
Pantauan SINDOMakassar, salah satu lokasi yang menjadi pusat operasi dilaksanakan yakni di kawasan Fly Over Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Terlihat sejumlah personel sejak pagi tadi mulai menindak para pelanggar.
Seperti yang dilakukan personel dari Satlantas Polrestabes Makassar. Mereka menindak sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan TNKB tidak sesuai dengan STNK dan ketentuan.
Selain melakukan penindakan, para personel juga memberikan imbauan yang menjelaskan tentang tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilanggar pengendara.
Diketahui tujuh pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.