Operasi Patuh, Polisi Tindak Pengendara Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 14 Jul 2025 17:23
Operasi Patuh, Polisi Tindak Pengendara Pelanggar Lalu Lintas
Operasi Patuh Pallawa 2025 resmi digelar, Senin (14/7/2035). Personel dari Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polres jajaran serentak turun ke jalan memberikan teguran. Foto: Abdul Majid
Comment
Share
MAKASSAR - Operasi Patuh Pallawa 2025 resmi digelar, Senin (14/7/2035). Personel dari Ditlantas Polda Sulsel dan Satlantas Polres jajaran serentak turun ke jalan memberikan teguran hingga menindak pengendara yang melanggar aturan aturan berlalu lintas.

Khususnya, terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut.

Pantauan SINDOMakassar, salah satu lokasi yang menjadi pusat operasi dilaksanakan yakni di kawasan Fly Over Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Terlihat sejumlah personel sejak pagi tadi mulai menindak para pelanggar.

Seperti yang dilakukan personel dari Satlantas Polrestabes Makassar. Mereka menindak sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan TNKB tidak sesuai dengan STNK dan ketentuan.

Selain melakukan penindakan, para personel juga memberikan imbauan yang menjelaskan tentang tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang tidak boleh dilanggar pengendara.

Diketahui tujuh pelanggaran lalu lintas yang dimaksud, meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel mengatakan bahwa, operasi Patuh Pallawa-2025 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025.

Operasi ini untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi mandiri kewilayahan patuh Pallawa-2025.

"Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan Patuh Pallawa-2025 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 sampai dengan 27 juli 2025 secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan operasi patuh pallawa-2025 mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis," ungkap Kapolda Sulsel.

Adapun sasaran operasi Patuh Pallawa 2025, yakni penggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt.

Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

"Diharapkan operasi Patuh Pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas," tutup Kapolda Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru