PLN Gandeng Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar untuk Wujudkan Kedaulatan Energi
Tri Yari Kurniawan
Senin, 14 Juli 2025 - 19:09 WIB
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kelistrikan dan mempercepat transisi energi berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG). Foto/Istimewa
PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kelistrikan dan mempercepat transisi energi berbasis prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk oleh PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar) bersama seluruh Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, Senin (14/7), dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah.
Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang dibangun antara PLN dan Kejaksaan Tinggi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke pelosok daerah.
"Kami mengapresiasi kegiatan penandatanganan PKS ini. Hal ini tidak hanya bentuk seremonial saja, namun harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang sifatnya knowledge sharing, kajian hukum maupun kegiatan supervisi yang bertujuan untuk meminimalkan atau menghilangkan dampak hukum dari proses pembangunan infrastruktur kelistrikan," ujar Agus Salim.
"Dengan demikian PLN akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam mengeksekusi program-program untuk mewujudkan kedaulatan energi," tambahnya.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin bersama Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan optimal dan taat hukum.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk oleh PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat (UID Sulselrabar) bersama seluruh Kejaksaan Tinggi se-Sulselrabar.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilakukan di Kantor PLN UID Sulselrabar, Makassar, Senin (14/7), dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, dan General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah.
Dalam sambutannya, Agus Salim menyampaikan apresiasinya terhadap kolaborasi yang dibangun antara PLN dan Kejaksaan Tinggi dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan hingga ke pelosok daerah.
"Kami mengapresiasi kegiatan penandatanganan PKS ini. Hal ini tidak hanya bentuk seremonial saja, namun harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang sifatnya knowledge sharing, kajian hukum maupun kegiatan supervisi yang bertujuan untuk meminimalkan atau menghilangkan dampak hukum dari proses pembangunan infrastruktur kelistrikan," ujar Agus Salim.
"Dengan demikian PLN akan memiliki kepercayaan diri yang tinggi dalam mengeksekusi program-program untuk mewujudkan kedaulatan energi," tambahnya.
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin bersama Kejaksaan Tinggi di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi ini untuk memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan optimal dan taat hukum.