home news

PLN & Kejati se-Sulawesi Perkuat Sinergi Hukum, Sepakat Dukung Proyek Listrik Nasional

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:24 WIB
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Foto/Istimewa
PLN Unit Induk se-Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya, untukmemperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum perdata, penyelamatan aset negara, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.

Penandatanganan PKS ini dilakukan serentak dan disaksikan secara daring oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin; Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo; serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan Agung RI, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R. Narendra Jatna; dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama PLN dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini menjadi bentuk penguatan kolaborasi strategis untuk mendukung pembangunan nasional yang berlandaskan hukum dan transparansi.

Di wilayah Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menandatangani enam PKS dengan seluruh Kejaksaan Tinggi provinsi di kawasan ini: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Penandatanganan dilakukan serentak bersama empat unit induk PLN di Sulawesi: PLN UID Sulselrabar, PLN UID Suluttenggo, PLN UIP Sulawesi, dan PLN UIP3B Sulawesi.

Secara khusus, penandatanganan PKS antara PLN UIP Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara digelar secara hybrid di Kantor PT PLN (Persero) UPDK Kendari, Senin (14/7) kemarin. Penandatanganan ini dilakukan bersamaan dengan agenda nasional MoU.

PKS ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, dan General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi. Perjanjian ini meliputi kerja sama hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pendampingan hukum untuk proyek strategis nasional dan penguatan tata kelola aset negara.

Dalam sambutannya, Anang Supriatna menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang sesuai koridor hukum.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya