home news

Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Selayar Diharmonisasi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:49 WIB
Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Selayar Diharmonisasi
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), melakukan harmonisasi terhadap lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip good governance.

Kakanwil Andi Basmal menyampaikan, “Kami mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah yang hadir dalam forum harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini, terkhusus Sekda beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Selayar. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabel.”



“Kita tentunya berharap hasil harmonisasi ini tidak hanya menghasilkan naskah yang legal-formal, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat luas, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.”

Rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara intensif membahas lima rancangan peraturan, antara lain: 1)Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Selayar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar; 3) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 4) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang Jasa dan Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah; dan 5) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Diskusi berjalan dinamis dengan masukan konstruktif dari peserta rapat, baik dari tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Tujuan utama harmonisasi ini adalah memastikan tidak adanya tumpang tindih norma, serta menyelaraskan substansi aturan dengan regulasi di atasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya