Lima Rancangan Produk Hukum Daerah Selayar Diharmonisasi
Selasa, 15 Jul 2025 19:49
MAKASSAR - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), melakukan harmonisasi terhadap lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip good governance.
Kakanwil Andi Basmal menyampaikan, “Kami mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah yang hadir dalam forum harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini, terkhusus Sekda beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Selayar. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabel.”
“Kita tentunya berharap hasil harmonisasi ini tidak hanya menghasilkan naskah yang legal-formal, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat luas, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.”
Rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara intensif membahas lima rancangan peraturan, antara lain: 1)Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Selayar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar; 3) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 4) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang Jasa dan Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah; dan 5) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Diskusi berjalan dinamis dengan masukan konstruktif dari peserta rapat, baik dari tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Tujuan utama harmonisasi ini adalah memastikan tidak adanya tumpang tindih norma, serta menyelaraskan substansi aturan dengan regulasi di atasnya.
Berdasarkan hasil telaah substansi, empat dari lima rancangan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Oleh karena itu, keempat rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses legislasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang Jasa dan Harga Satuan Biaya, perlu dilakukan sedikit perbaikan dan penyesuaian.
Kegiatan harmonisasi seperti ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas regulasi publik. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan danPembinaan Hukum Heny Widyawati Kanwil Kemenkum Sulsel mengatakn, “Perubahan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang kita bahas hari ini mencerminkan dinamika pemerintahan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi, sistem kerja, dan pemanfaatan teknologi digital secara adaptif.”
Heni berharap seluruh produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi instrumen yang efektif, legal, dan operasional dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Adapun pelaksaan secara teknis dalam harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilaksanakan oleh Tim Pokja yang digawangi oleh Perancang Ahl Madya Irma Wahyuni
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip good governance.
Kakanwil Andi Basmal menyampaikan, “Kami mengapresiasi keterlibatan aktif seluruh perangkat daerah yang hadir dalam forum harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini, terkhusus Sekda beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Selayar. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan akuntabel.”
“Kita tentunya berharap hasil harmonisasi ini tidak hanya menghasilkan naskah yang legal-formal, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat luas, menjamin kepastian hukum, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas.”
Rapat harmonisasi yang dilaksanakan secara intensif membahas lima rancangan peraturan, antara lain: 1)Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 2) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Selayar Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar; 3) Rancangan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 4) Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang Jasa dan Harga Satuan Biaya Lingkup Pemerintah Daerah; dan 5) Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Diskusi berjalan dinamis dengan masukan konstruktif dari peserta rapat, baik dari tim perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Tujuan utama harmonisasi ini adalah memastikan tidak adanya tumpang tindih norma, serta menyelaraskan substansi aturan dengan regulasi di atasnya.
Berdasarkan hasil telaah substansi, empat dari lima rancangan dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar. Oleh karena itu, keempat rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses legislasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
Sementara untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Barang Jasa dan Harga Satuan Biaya, perlu dilakukan sedikit perbaikan dan penyesuaian.
Kegiatan harmonisasi seperti ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas regulasi publik. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan danPembinaan Hukum Heny Widyawati Kanwil Kemenkum Sulsel mengatakn, “Perubahan atas Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang kita bahas hari ini mencerminkan dinamika pemerintahan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi, sistem kerja, dan pemanfaatan teknologi digital secara adaptif.”
Heni berharap seluruh produk hukum daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat menjadi instrumen yang efektif, legal, dan operasional dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Adapun pelaksaan secara teknis dalam harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah ini dilaksanakan oleh Tim Pokja yang digawangi oleh Perancang Ahl Madya Irma Wahyuni
(GUS)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kanwil.
Minggu, 19 Apr 2026 21:32
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar