Bukan Begal! Pelaku Penembakan Polisi di Makassar Ternyata Adik Kandung Sendiri
Abdul Majid
Rabu, 16 Juli 2025 - 07:17 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus penembakan anggota Polres Pelabuhan. Foto: Ist
Pelaku penembakan terhadap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Aiptu Noval (44), ternyata bukan dilakukan oleh seorang begal bernama Aldi Monyet.
Peristiwa penembakan yang sempat viral pada awal bulan Mei 2025 lalu ini ternyata menyembunyikan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata adalah adik kandung korban sendiri yang juga merupakan anggota polisi berinisial SI (43).
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus tersebut.
Dalam ekspose perkara dijelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah SI yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif.
Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Peristiwa penembakan yang sempat viral pada awal bulan Mei 2025 lalu ini ternyata menyembunyikan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata adalah adik kandung korban sendiri yang juga merupakan anggota polisi berinisial SI (43).
Fakta ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kasus tersebut.
Dalam ekspose perkara dijelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah SI yang disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Tersangka merupakan seorang anggota Polri aktif.
Ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan satu anak yang bersekolah di SMP. Korban dalam kasus ini adalah Wahyuddin alias Noval (44), yang merupakan kakak kandung tersangka dan juga berprofesi sebagai anggota Polri.
Kejadian bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong, Kota Makassar. Tersangka Suardi alias Andi diminta oleh korban untuk membantu menangkap DPO kasus pencurian motor.
Dalam insiden tersebut, terjadi letusan senjata api yang mengenai dada kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka tembak dan sempat menjalani operasi serta dirawat inap selama 3 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.