Peluncuran Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 17 Juli 2025 - 18:57 WIB
Ditjen Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, 17 Agustus 2025. Foto/IST
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda implementasi paspor desain merah putih yang sedianya akan diterbitkan pertama kali pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Penundaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga, sekaligus sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi meninjau ulang berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari masyarakat, dengan melihat tingkat urgensi serta dinamika ekonomi terkini.
Sejak peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik. Dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025, analisis media sosial terhadap 1.642 unggahan menunjukkan bahwa masyarakat berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan substansi paspor, terutama peningkatan posisi paspor Indonesia di kancah global.
Analisis tersebut juga mengindikasikan bahwa publik lebih menginginkan kebijakan pelayanan yang berdampak nyata dan sesuai prinsip efisiensi serta prioritas kebutuhan publik.
Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi mengarahkan upaya pada pengembangan dan pemeliharaan sistem keimigrasian berbasis digital. Inovasi tak hanya diwujudkan lewat desain fisik, tetapi juga lewat penguatan sistem serta pelayanan yang lebih tepat guna.
Penundaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian dan lembaga, sekaligus sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
“Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan Ditjen Imigrasi meninjau ulang berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari masyarakat, dengan melihat tingkat urgensi serta dinamika ekonomi terkini.
Sejak peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik. Dalam periode Agustus 2024 hingga Juli 2025, analisis media sosial terhadap 1.642 unggahan menunjukkan bahwa masyarakat berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan substansi paspor, terutama peningkatan posisi paspor Indonesia di kancah global.
Analisis tersebut juga mengindikasikan bahwa publik lebih menginginkan kebijakan pelayanan yang berdampak nyata dan sesuai prinsip efisiensi serta prioritas kebutuhan publik.
Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, Ditjen Imigrasi mengarahkan upaya pada pengembangan dan pemeliharaan sistem keimigrasian berbasis digital. Inovasi tak hanya diwujudkan lewat desain fisik, tetapi juga lewat penguatan sistem serta pelayanan yang lebih tepat guna.