Siswa SMPN 48 Makassar Diedukasi Tentang Bahaya Kekerasan dan Judi Online
Tim SINDOmakassar
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:11 WIB
Siswa SMPN 48 Makassar Diedukasi Tentang Bahaya Kekerasan dan Judi Online
Dalam rangka menguatkan pendidikan karakter dan kesadaran hukum sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memberikan edukasi kepada siswa-siswi baru SMP Negeri 48 Makassar pada kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang digelar Rabu pagi (16/7/2025).
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng Mahasiswa KKN UMI Angkatan 75 untuk turut serta terlibat aktif dalam memberikan materi edukasi. Materi terkait “Bahaya Kekerasan dan NAPZA di Kalangan Pelajar” dibawakan oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Ernawati. Sementara terkait Judi Online dipaparkan oleh Mahasisw KKN UMI. Peserta kegiatan khususnya para Peserta Didik Baru didampingi para guru dan pengurus OSIS antusias menyimak materi yang disajikan.
Acara ini dibuka oleh Kepala SMP Negeri 48 Makassar, Rahmaniar Basri. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi edukatif ini. Ia menyampaiakn terimkasih kepada Kanwil Kemenkum Sulsel dan mahasiswa KKN UMI Angkatan 75 yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu kepada siswa.
Rahmaniar berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada kegiatan MPLS, tetapi berlanjut dalam berbagai program edukasi lainnya.
Dalam sesi utama, penyuluh hukum Ernawati menjelaskan, “kekerasan adalah tindakan sewenang-wenang yang melukai korban baik secara fisik, psikis, maupun seksual, dan kerap terjadi di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua dalam mencegah dan menanganinya.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari mahasiswa KKN AMI Angkatan 75 yang menyoroti isu judi online di kalangan remaja. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun digital, merupakan pelanggaran hukum dan bagian dari penyakit sosial masyarakat yang perlu diberantas secara kolaboratif antara aparat hukum dan masyarakat.
Kegiatan edukasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah, serta mendorong pelajar agar menjauhi tindakan menyimpang yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulsel menggandeng Mahasiswa KKN UMI Angkatan 75 untuk turut serta terlibat aktif dalam memberikan materi edukasi. Materi terkait “Bahaya Kekerasan dan NAPZA di Kalangan Pelajar” dibawakan oleh Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Ernawati. Sementara terkait Judi Online dipaparkan oleh Mahasisw KKN UMI. Peserta kegiatan khususnya para Peserta Didik Baru didampingi para guru dan pengurus OSIS antusias menyimak materi yang disajikan.
Acara ini dibuka oleh Kepala SMP Negeri 48 Makassar, Rahmaniar Basri. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi edukatif ini. Ia menyampaiakn terimkasih kepada Kanwil Kemenkum Sulsel dan mahasiswa KKN UMI Angkatan 75 yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu kepada siswa.
Rahmaniar berharap sinergi ini tidak hanya berhenti pada kegiatan MPLS, tetapi berlanjut dalam berbagai program edukasi lainnya.
Dalam sesi utama, penyuluh hukum Ernawati menjelaskan, “kekerasan adalah tindakan sewenang-wenang yang melukai korban baik secara fisik, psikis, maupun seksual, dan kerap terjadi di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua dalam mencegah dan menanganinya.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari mahasiswa KKN AMI Angkatan 75 yang menyoroti isu judi online di kalangan remaja. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun digital, merupakan pelanggaran hukum dan bagian dari penyakit sosial masyarakat yang perlu diberantas secara kolaboratif antara aparat hukum dan masyarakat.
Kegiatan edukasi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah, serta mendorong pelajar agar menjauhi tindakan menyimpang yang merugikan diri sendiri dan lingkungan.