Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Tim SINDOmakassar
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:52 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.