Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Selasa, 22 Jul 2025 20:52
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
(GUS)
Berita Terkait
News
Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Andi Basmal Dorong Penguatan Layanan dan Komunikasi Publik
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti berbagai arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum kepada seluruh jajaran Unit Utama dan Kanwil.
Minggu, 19 Apr 2026 21:32
Sulsel
Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperwali Kota Parepare
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare yang berkaitan dengan remunerasi BLUD
Sabtu, 18 Apr 2026 21:15
News
Pengambilan Sumpah WNI, Kakanwil Tekankan Nasionalisme dan Kepatuhan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, Rabu (15/4/2026).
Rabu, 15 Apr 2026 18:19
News
Perkuat Sinergi Antarwilayah, Kakanwil Kemenkum Sulsel Terima Kunjungan Kakanwil Pabar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, dalam rangka memperkuat sinergi antarwilayah serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaanz
Rabu, 15 Apr 2026 14:15
Sulsel
Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Ancaman Kemarau Panjang, BPBD Maros Petakan Wilayah Rawan Kekeringan
5
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar