Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Selasa, 22 Jul 2025 20:52
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal