Kanwil Kemenkum Sulsel Harmonisasi Empat Ranperda Kabupaten Sinjai
Selasa, 22 Jul 2025 20:52

MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sinjai pada Senin (21/7/2025) di Ruang Rapat Harmonisasi.
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
Keempat ranperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, dan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai.
Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawaty, Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Ketua dan Anggota Bapemperda, serta perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil pembahasan, Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Namun, ranperda ini tetap harus disempurnakan dengan menyesuaikan kewenangan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tim Perancang Peraturan Perundang - undangan Kemenkum Sulsel juga menyarankan perubahan judul menjadi "Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas" serta penambahan norma terkait bantuan hukum.
Sementara itu, tiga ranperda lainnya diminta untuk penyempurnaan. Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disarankan menambah frasa "Tata Cara" pada judul dan menghapus beberapa pasal yang tidak sesuai dengan ketentuan pusat.
Ranperda Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sinjai Bersatu dikembalikan karena materi muatan seharusnya hanya fokus pada besaran dan bentuk penyertaan modal, bukan mengatur pengelolaan secara umum. Terdapat juga ketidaksesuaian nominal yang memerlukan sinkronisasi data.
Adapun Ranperda tentang Perjalanan Dinas perlu menyesuaikan sistematika materi muatan dan mengubah istilah "Personil Lainnya" menjadi "Pihak Lain" sesuai Permenkeu Nomor 119 Tahun 2023.
"Semua ranperda yang dibahas merupakan implementasi perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkap pemrakarsa saat menyampaikan latar belakang pembentukan keempat ranperda tersebut.
Kakanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal dalam keterangannya mengatakan, proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam menyempurnakan regulasi daerah agar selaras dengan peraturan nasional dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
"Ranperda-ranperda yang telah diperbaiki nantinya akan kembali melalui proses harmonisasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah yang berlaku," ungkap Andi Basmal
(GUS)
Berita Terkait

News
Badan Hukum Koperasi Merah Putih Siap Ubah Wajah Ekonomi Pedesaan
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada Senin (21/7/2025).
Selasa, 22 Jul 2025 18:43

Sulsel
Hari Jadi Toraja Utara, Kemenkum Sulsel Serahkan Pencatatan KIK Tedong Bonga
Dalam momentum peringatan hari jadi ke-17 Kabupaten Toraja Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) “Tedong Bonga”
Senin, 21 Jul 2025 22:07

News
Perluas Akses Informasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel Perkuat JDIH di Toraja Utara
Sebagai upaya memperluas akses informasi hukum yang transparan dan mudah diakses masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memperkuat pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kabupaten Toraja Utara.
Senin, 21 Jul 2025 11:07

News
Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Kemenkum Sulsel Hadir di Car Free Day
Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir langsung di tengah keramaian Car Free Day
Minggu, 20 Jul 2025 18:18

News
Bangun Etos Kerja Profesional, Pegawai Ditekankan Utamakan Kepentingan Organisasi
Dalam upaya membangun budaya kerja yang solid dan profesional, seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel)
Sabtu, 19 Jul 2025 20:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
2

Pemkot Makassar Salurkan 800 Ton Beras Bantuan, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
3

Wabup Gowa Dukung Edukasi Keuangan di Sekolah Melalui BPR Alinma
4

Wabup Darmawangsyah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siswa di SD Center Malakaji
5

RMS Sebut Kejaksaan Garda Terdepan Jaga Keadilan dan Kepastian Hukum
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tak Beri Ruang Perdamaian, Kreditur & Debitur Tolak Putusan Pailit Developer Perumahan Elite di Makassar
2

Pemkot Makassar Salurkan 800 Ton Beras Bantuan, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
3

Wabup Gowa Dukung Edukasi Keuangan di Sekolah Melalui BPR Alinma
4

Wabup Darmawangsyah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Siswa di SD Center Malakaji
5

RMS Sebut Kejaksaan Garda Terdepan Jaga Keadilan dan Kepastian Hukum