Kementerian Hukum Susun Ulang Kebutuhan Arsiparis Pasca Pemekaran
Tim SINDOmakassar
Kamis, 24 Juli 2025 - 21:29 WIB
Kementerian Hukum Susun Ulang Kebutuhan Arsiparis Pasca Pemekaran
Biro Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat penyusunan analisis beban kerja kearsipan untuk menghitung ulang kebutuhan tenaga arsiparis di lingkungan Kementerian Hukum tahun 2025.
Pemekaran kementerian yang terjadi belakangan ini berdampak signifikan terhadap struktur organisasi kearsipan. Arsiparis Muda Biro Umum Kemenkum Emon A Kohar, dalam rapat via daring tersebut menjelaskan bahwa jumlah arsiparis saat ini tidak mencapai 100 orang, jauh dari kebutuhan ideal.
"Sebelum pemekaran pada 2023, ketika masih bergabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami memiliki sekitar 2.110 arsiparis. Kini setelah pemekaran, estimasi kebutuhan ideal untuk Kementerian Hukum adalah sekitar 500 arsiparis," ungkap Emon
Rapat yang dihadiri oleh Analis SDM, petugas penatausahaan, pengelola kepegawaian, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel ini menetapkan standar minimal untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum harus memiliki minimal satu Arsiparis Madya.
Berdasarkan data dari Biro SDM, pada Juli 2023 Kementerian Hukum dan HAM telah mendapat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebanyak 2.113 orang dengan berbagai jenjang, mulai dari Arsiparis Terampil hingga Arsiparis Ahli Utama.
Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mengkhawatirkan. Contoh, di Direktorat Jenderal AHU misalnya, saat ini hanya memiliki 5 Arsiparis Ahli Muda, 2 Arsiparis Ahli Pertama, dan 2 Arsiparis Terampil, tanpa ada Arsiparis Ahli Madya.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ada. Arsip inaktif yang baru dikelola baru sekitar seperempat dari total kurang lebih 2 juta berkas yang tersimpan di 3 gudang penyimpanan.
Pemekaran kementerian yang terjadi belakangan ini berdampak signifikan terhadap struktur organisasi kearsipan. Arsiparis Muda Biro Umum Kemenkum Emon A Kohar, dalam rapat via daring tersebut menjelaskan bahwa jumlah arsiparis saat ini tidak mencapai 100 orang, jauh dari kebutuhan ideal.
"Sebelum pemekaran pada 2023, ketika masih bergabung dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami memiliki sekitar 2.110 arsiparis. Kini setelah pemekaran, estimasi kebutuhan ideal untuk Kementerian Hukum adalah sekitar 500 arsiparis," ungkap Emon
Rapat yang dihadiri oleh Analis SDM, petugas penatausahaan, pengelola kepegawaian, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel ini menetapkan standar minimal untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum harus memiliki minimal satu Arsiparis Madya.
Berdasarkan data dari Biro SDM, pada Juli 2023 Kementerian Hukum dan HAM telah mendapat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebanyak 2.113 orang dengan berbagai jenjang, mulai dari Arsiparis Terampil hingga Arsiparis Ahli Utama.
Kondisi di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mengkhawatirkan. Contoh, di Direktorat Jenderal AHU misalnya, saat ini hanya memiliki 5 Arsiparis Ahli Muda, 2 Arsiparis Ahli Pertama, dan 2 Arsiparis Terampil, tanpa ada Arsiparis Ahli Madya.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan beban kerja yang ada. Arsip inaktif yang baru dikelola baru sekitar seperempat dari total kurang lebih 2 juta berkas yang tersimpan di 3 gudang penyimpanan.