home news

Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:56 WIB
Kemenkum Sulsel Fasilitasi Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi rapat harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel ini membahas substansi dan legalitas terhadap Rancangan Perbup Sidrap terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Tata Cara Kerja Sama BLUD RSUD Nene Mallomo, serta Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Kabupaten Sidrap, termasuk Kepala BAPPERIDA, Kepala Bapenda, Direktur BLUD RSUD Nene Mallomo, Tim Legislasi, Tim Penyusun Ranperbup, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dari Kanwil Sulsel.

Dalam sesi pembahasan, masing-masing Ranperbup mendapat perhatian khusus dari tim harmonisasi. Draf RKPD Tahun 2026 dan Pakaian Dinas ASN dinilai tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sejajar, dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya.

Sementara itu, Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama pada BLUD RSUD Nene Mallomo masih perlu disempurnakan karena memuat materi yang belum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulsel, Andi Basmal secara terpisah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kanwil Kemenkum dalam proses harmonisasi ini.

“Harmonisasi ini bukan hanya memastikan legalitas, tetapi juga menjamin bahwa setiap produk hukum daerah benar-benar efektif, aplikatif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat. Kami siap terus mendampingi Pemda dalam menyusun regulasi yang berkualitas,” tegas Kakanwil, Andi Basmal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya