Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar
Ansar Jumasang
Rabu, 26 April 2023 - 23:03 WIB
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap pemudik asal Kalimantan, MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo. Total sudah lima orang diamankan.
Kejadian penganiayaan pemudik asal Kalimantan tersebut terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023) lalu hingga kedua korban harus dirawat intensif.
Baca Juga: Pelindo Catat Pemudik di Regional 4 Tembus 326.346 Orang
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, saat melakukan rilis kasus pada, Rabu (26/4/2023) sore.
Pelaku yang diketahui merupakan Wakil Ketua Batalyon 120 itu terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Atas nama AA ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," lanjutnya.
Kejadian penganiayaan pemudik asal Kalimantan tersebut terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023) lalu hingga kedua korban harus dirawat intensif.
Baca Juga: Pelindo Catat Pemudik di Regional 4 Tembus 326.346 Orang
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, saat melakukan rilis kasus pada, Rabu (26/4/2023) sore.
Pelaku yang diketahui merupakan Wakil Ketua Batalyon 120 itu terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Atas nama AA ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," lanjutnya.