Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar

Rabu, 26 Apr 2023 23:03
Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar
Para pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Makassar dihadirkan pihak kepolisian saat rilis kasus. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap pemudik asal Kalimantan, MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo. Total sudah lima orang diamankan.

Kejadian penganiayaan pemudik asal Kalimantan tersebut terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023) lalu hingga kedua korban harus dirawat intensif.



Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, saat melakukan rilis kasus pada, Rabu (26/4/2023) sore.

Pelaku yang diketahui merupakan Wakil Ketua Batalyon 120 itu terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

"Atas nama AA ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," lanjutnya.

Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang.

"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya.



Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib, yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif.

"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib.
(GUS)
Berita Terkait
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
News
Penadah 100 Motor Curian yang Kabur dari Polsek Tamalate Ditangkap di Mamuju Tengah
Pelarian MF alias Fajrin (24), terduga penadah kendaraan hasil curian yang kabur dari Polsek Tamalate dua pekan lalu, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim gabungan di Kabupaten Mamuju Tengah.
Rabu, 27 Mei 2026 15:46
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Makassar City
Polrestabes Makassar Resmi Luncurkan Layanan SIM C1, Appi Jajal Langsung Lintasan Ujian
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan langsung layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satuan penyelenggaran administrasi surat izin mengemudi (Satpas SIM) Polrestabes Makassar, Kamis (21/5/2026).
Kamis, 21 Mei 2026 16:26
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
News
Kapolrestabes Makassar Perintahkan Tindakan Tegas terhadap Geng Motor Bersenjata
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku geng motor yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kamis, 14 Mei 2026 09:27
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Makassar City
Ketua DPRD Makassar Jempol Langkah Tegas Polisi terhadap Geng Motor
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengapresiasi langkah Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penanganan aksi geng motor yang meresahkan warga.
Rabu, 13 Mei 2026 06:14
Berita Terbaru