Polisi Sudah Ringkus 5 Orang Penganiaya Pemudik di Makassar
Rabu, 26 Apr 2023 23:03
Para pelaku penganiayaan dua orang pemudik di Makassar dihadirkan pihak kepolisian saat rilis kasus. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
MAKASSAR - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar kembali menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap pemudik asal Kalimantan, MD (25) dan NZ (16) yang terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo. Total sudah lima orang diamankan.
Kejadian penganiayaan pemudik asal Kalimantan tersebut terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023) lalu hingga kedua korban harus dirawat intensif.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, saat melakukan rilis kasus pada, Rabu (26/4/2023) sore.
Pelaku yang diketahui merupakan Wakil Ketua Batalyon 120 itu terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Atas nama AA ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," lanjutnya.
Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang.
"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya.
Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib, yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif.
"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib.
Kejadian penganiayaan pemudik asal Kalimantan tersebut terjadi di Kota Makassar pada Sabtu (23/4/2023) lalu hingga kedua korban harus dirawat intensif.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, dari 11 pelaku, pihak kepolisian kini telah menangkap total lima pelaku. Kelima pelaku itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Totalnya sudah lima orang. Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang inisial AM dan sudah kita rilis. Kemarin sampai pagi tadi kita tangkap lagi empat orang, masing-masing AA, MS, MR dan A," kata Ngajib, saat melakukan rilis kasus pada, Rabu (26/4/2023) sore.
Pelaku yang diketahui merupakan Wakil Ketua Batalyon 120 itu terpaksa diberi hadiah timah panas setelah melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
"Atas nama AA ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," lanjutnya.
Ngajib menjelaskan bahwa peran kelima tersangka penganiayaan terhadap dua pemudik itu memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang melempari korban hingga menganiaya korban dengan parang.
"Kalau peran mereka masing-masing, ada yang mengancam dengan busur, yang residivis itu, inisial AA. Ketiganya ini (MS, MR dan A), perannya masing-masing ini juga ikut di dalam pengeroyokan. Ada yang melempar, ada memberi kesempatan, ini semuanya saling membantu secara bersama-sama," jelasnya.
Polisi terpaksa menghadiahi AA dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya, terang Ngajib, yakni MS, MR dan A terbilang kooperatif.
"AA itu kan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan dan coba untuk melarikan diri akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Kelima tersangka kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Mereka disangkakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumang 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Semua pelaku berusia dewasa," tegas Ngajib.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Sulsel
Bantu Ungkap Kasus Pencurian Motor, Satpam Unhas Dapat Penghargaan
12 anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Selasa (30/12/2025).
Selasa, 30 Des 2025 20:09
Makassar City
Personel TNI-Polisi Diterjunkan Jaga Kondusivitas saat Pemilihan RT/RW
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin melakukan rapat koordinasi bersama Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana; dan Dandim 1408/Makassar, Letkol Kav. Ino Dwi Setyo Darmawan.
Rabu, 03 Des 2025 10:20
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
Makassar City
Berkaca Kasus Bilqis, Legislator Basdir Serukan Waspada Keamanan Anak
Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dan kewaspadaan bersama setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan Bilqis, anak yang sempat hilang 6 hari
Selasa, 11 Nov 2025 10:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
4
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
5
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Besar Unhas Nilai Penempatan Polri di Bawah Presiden Sudah Konstitusional
2
Pemkab Maros Terima Piagam UHC Award 2026
3
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
4
DPRD Sulsel Dalami Persoalan Dampak Penghentian Dana Sharing Bantuan PBI BPJS di Jeneponto
5
Ray Suryadi Desak Pemkot Makassar Segera Lakukan Perbaikan Total Pasar Paotere