Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2025).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mahasiswa KPI FAI UMI Didorong Perkuat Keterampilan Dakwah dan Literasi Media
2
Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Juni 2026, Pertamina Pastikan Hoaks
3
APIH Tegaskan Kabar di Medsos Soal Helen’s Tidak Benar, Siap Tempuh Jalur Hukum
4
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Hak Angket DPRD Gowa Belum Penuhi Unsur Yuridis
5
Rayakan HUT, Bukit Baruga Hadirkan Yoga dan Matcha Session Penuh Harmoni