Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2025).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
AKBP Devi Sujana Resmi Menjabat Kapolres Maros, Gantikan AKBP Douglas Mahendrajaya
Kepemimpinan di Polres Maros resmi berganti. AKBP Devi Sujana kini menjabat sebagai Kapolres Maros menggantikan AKBP Douglas Mahendrajaya setelah Upacara Sertijab di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.
Kamis, 30 Jul 2026 16:13
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
News
Pemanah Driver Maxim di Makassar Serahkan Diri ke Polisi Usai Kabur Tiga Hari
Aparat Polsek Manggala menangkap pelaku yang memanah pengemudi taksi online Maxim di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, setelah sempat buron selama tiga hari.
Selasa, 19 Mei 2026 20:12
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
5
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tokoh Senior Dorong Hamzah Pangki Kembali Memimpin Golkar Bulukumba
2
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
3
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
4
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
5
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa