Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2025).
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.
Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.
Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.
Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.
“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
News
Tewaskan Rekan Sendiri, Bripda P Dipecat Tidak Hormat
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Bripda P, pelaku dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama, di Mapolda Sulsel, Senin (2/3/2026).
Senin, 02 Mar 2026 20:48
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persis Amankan Poin Krusial dari PSM Makassar, Milo Akui Berat Bermain di Parepare
2
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan
5
Kekurangan Tenaga Pengajar, Sekolah Pesisir Paotere Berjuang untuk Diakui Disdik
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Persis Amankan Poin Krusial dari PSM Makassar, Milo Akui Berat Bermain di Parepare
2
Etno Adventure Ajak Anak Pesisir Paotere Lestarikan Budaya Lewat Permainan Tradisional
3
Kasus Curanmor di Jeneponto Terbongkar, Pelaku Utama Ditangkap di Kelara
4
Jelang Makassar Half Marathon 2026, Munafri Ajak Warga Rutin Lari Tiap Akhir Pekan
5
Kekurangan Tenaga Pengajar, Sekolah Pesisir Paotere Berjuang untuk Diakui Disdik