Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik

Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya memberikan keterangan kepada awak media. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2025).

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga, serta menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tidak memihak.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Kami pastikan proses hukum berjalan objektif, tanpa keberpihakan kepada siapa pun,” ujar Douglas saat ditemui awak media.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menyalakan petasan jenis gasing yang mengenai salah satu anggota polisi berinisial AN, yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.

“Petasan tersebut mengenai AN di bagian kaki,” jelasnya.

Setelah itu, AN menegur korban hingga terjadi adu mulut. Peristiwa tersebut sempat dilerai oleh pengunjung lain di lokasi. Namun, AN kemudian menuju posko pengamanan dan kembali bersama beberapa rekannya.

Saat korban hendak diamankan ke Posko Jatanras Polres Maros, diduga terjadi tindakan penganiayaan terhadap korban.

Douglas mengatakan, Polres Maros telah mengambil langkah penanganan dengan memeriksa dua orang saksi dari masyarakat serta meminta keterangan 13 personel Polres Maros yang terlibat dalam pengamanan malam pergantian tahun.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan yang diperoleh, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Selain proses pidana, Polres Maros juga melakukan pemeriksaan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

“Kami tegaskan, tidak ada perlindungan khusus bagi anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Douglas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Diketahui, AN merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 466 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 472 KUHP.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru