30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Proses penghancuran barang bukti narkoba di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Merestorasi Kelalaian Medik
Upaya merestorasi kelalaian medik, sudah seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembaharuan hukum kesehatan di negeri ini. Sayangnya, langkah progresif para penegak hukum
Rabu, 03 Des 2025 10:29
News
Kolaborasi Kejagung, Pemprov Sulsel, & Jamkrindo Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif.
Kamis, 20 Nov 2025 15:14
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
2
JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
3
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
4
Manasik Haji Cilik Warnai Pembelajaran TK Islam Athirah Racing Centre
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gerbong Mutasi Polres Luwu Timur Bergerak, Enam Pejabat Resmi Diganti
2
JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
3
Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan di Sumatera
4
Manasik Haji Cilik Warnai Pembelajaran TK Islam Athirah Racing Centre
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA