30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice

Jum'at, 05 Des 2025 14:59
30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Proses penghancuran barang bukti narkoba di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.

Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.

Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.

Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.

Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.

"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.

Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.

Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.

"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.

Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.

"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru