30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Proses penghancuran barang bukti narkoba di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
News
Tak Dipenjara, Pengemudi Pajero Maut Dihukum Bersihkan Masjid 2 Minggu
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose usulan penghentian penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Senin (6/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 16:06
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
4
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
Yusran Lalogau: Organisasi IKA Harus Mendorong Kemajuan Perikanan Nasional
4
Melihat Kembali Makna Hari Buruh
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto