30 Kasus Narkoba di Maros Selesai Tanpa Hukuman Lewat Restorative Justice
Jum'at, 05 Des 2025 14:59
Proses penghancuran barang bukti narkoba di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Angka pengungkapan kasus narkoba dalam rentang waktu Agustus-November 2025 mencapai 41 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
Dari jumlah kasus tersebut, 30 kasus diantaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.
Data itu disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, Polres Maros memusnahkan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram, serta 21 sachet sabu seberat 5,8 gram.
Untuk mencegah penggunaan dari barang bukti ini, untuk jenis sabu-sabu diblender dengan campuran air putih, kemudian dibuang di saluran kloset.
Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Douglas, menjelaskan, tingginya angka RJ terjadi karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal.
"Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim," imbuhnya.
Dia menambahkan, hukuman bagi bandar tetap sangat berat. Untuk bandar ancamannya seumur hidup atau 20 tahun, sedangkan pengguna lima tahun.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin mengatakan, mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika, yakni minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu.
Dia menerangkan, asesmen akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap.
"Hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka," tambahnya.
Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. Dia juga mengungkapkan adanya peningkatan modus peredaran narkotika melalui jalur online.
"Mereka menggunakan akun fake atau palsu. Setelah transaksi terjadi, penjual mengirimkan maps sebagai lokasi pengambilan barang," jelasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Ratusan Personel Polres Maros Tes Urine Mendadak
Ratusan personel Polres Maros menjalani pemeriksaan urine secara mendadak, Senin (4/3/2026). Tes ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Rabu, 04 Mar 2026 13:57
Sulsel
Polres Maros Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Tramo
Polres Maros bersama instansi terkait memantau harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Tramo Maros, Sabtu (28/2/2026).
Minggu, 01 Mar 2026 10:26
Sulsel
Tekan Kecelakaan, Wakapolres Maros Perintahkan Edukasi Masif Keselamatan Berkendara
Wakapolres Maros Kompol Ahmad Rosma menginstruksikan seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Keselamatan untuk menggencarkan sosialisasi tertib dan etika berlalu lintas.
Senin, 09 Feb 2026 11:11
Sulsel
Kapolres Maros Minta Maaf, Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polisi Disidik
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bernama Akbar dalam kondisi luka-luka diduga akibat pemukulan oleh oknum anggota kepolisian beredar di media sosial.
Sabtu, 03 Jan 2026 18:11
Sulsel
Polres Maros Siagakan 171 Personel di Malam Tahun Baru 2025
Polres Maros menyiagakan sebanyak 171 personel untuk mengamankan perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Maros.
Rabu, 31 Des 2025 17:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
3
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Demokrasi “Islam” Indonesia
2
Ilham Ari Fauzi Siapkan Road Show ke 24 Daerah, PPP Sulsel Gaspol Konsolidasi Jelang Muscab
3
Perluas Layanan Kemanusiaan, PMI Mariso Siap Perkuat Peran di Tingkat Kecamatan
4
LBH Pers Makassar Tuntut Kasus Kekerasan Jurnalis Dilanjutkan Lewat Praperadilan
5
PT Grand Puri Apresiasi Gubernur Kawal Proyek PSEL Makassar