Kemenkum Sulsel Apresiasi Akselerasi Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual Sulsel
Tim SINDOmakassar
Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:53 WIB
Kemenkum Sulsel Apresiasi Akselerasi Pemetaan Potensi Kekayaan Intelektual Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar Rapat Kerja Bidang Kekayaan Intelektual, yang difokuskan pada percepatan pemetaan dan pelindungan potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal serta Indikasi Geografis (IG) dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Selasa (5/8) dengan memaparkan hasil pemetaan IG dan KI Komunal yang meliputi produk unggulan seperti Bawang Merah Enrekang, Kopi Arabika Bawakaraeng Gowa, Ikan Bandeng Pangkep, serta berbagai kerajinan tangan khas Toraja dan tenun tradisional.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menginventarisasi sejumlah kawasan potensial karya cipta dan desain industri, seperti Kampung Kerajinan Perak dan Tembaga di Pinrang, Tenun Sa’dan Toraja, serta Dusun Wisata di Luwu Utara. Selain itu, daftar pusat perbelanjaan di Makassar yang bisa menjadi outlet promosi produk KI lokal turut dipetakan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pelindungan kekayaan intelektual komunal yang telah dicanangkan Kementerian Hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi KI yang ada di Sulsel tidak hanya terdata, tapi juga terlindungi secara hukum dan dipromosikan secara aktif. Dengan perlindungan yang tepat, produk-produk lokal bisa naik kelas dan bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” terang Demson.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program pelindungan KI ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif tim Divisi Pelayana Hukum dalam mengakselerasi proses identifikasi dan pelindungan KI daerah.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Sulsel, Selasa (5/8) dengan memaparkan hasil pemetaan IG dan KI Komunal yang meliputi produk unggulan seperti Bawang Merah Enrekang, Kopi Arabika Bawakaraeng Gowa, Ikan Bandeng Pangkep, serta berbagai kerajinan tangan khas Toraja dan tenun tradisional.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menginventarisasi sejumlah kawasan potensial karya cipta dan desain industri, seperti Kampung Kerajinan Perak dan Tembaga di Pinrang, Tenun Sa’dan Toraja, serta Dusun Wisata di Luwu Utara. Selain itu, daftar pusat perbelanjaan di Makassar yang bisa menjadi outlet promosi produk KI lokal turut dipetakan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari strategi nasional pelindungan kekayaan intelektual komunal yang telah dicanangkan Kementerian Hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi KI yang ada di Sulsel tidak hanya terdata, tapi juga terlindungi secara hukum dan dipromosikan secara aktif. Dengan perlindungan yang tepat, produk-produk lokal bisa naik kelas dan bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” terang Demson.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program pelindungan KI ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan kolaboratif tim Divisi Pelayana Hukum dalam mengakselerasi proses identifikasi dan pelindungan KI daerah.