Imigrasi Resmikan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas & Keamanan Wilayah
Tri Yari Kurniawan
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:35 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Foto/Istimewa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.
Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas provinsi.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.
Dasar hukum pembentukan Satgas ini antara lain adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menambahkan, Satgas dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh orang asing, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Untuk mendukung efektivitas patroli, Satgas akan diperkuat 100 petugas imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan mobil dinas pada 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Titik-titik tersebut meliputi: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.
Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas provinsi.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.
Dasar hukum pembentukan Satgas ini antara lain adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Agus menambahkan, Satgas dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh orang asing, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Untuk mendukung efektivitas patroli, Satgas akan diperkuat 100 petugas imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan mobil dinas pada 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Titik-titik tersebut meliputi: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.