Imigrasi Resmikan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas & Keamanan Wilayah

Selasa, 05 Agu 2025 18:35
Imigrasi Resmikan Satgas Patroli di Bali, Jaga Stabilitas & Keamanan Wilayah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Foto/Istimewa
Comment
Share
DENPASAR - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa (05/08). Pengukuhan ini menegaskan peran Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.

Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar, dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Acara ini juga disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta sejumlah kepala instansi vertikal dan dinas provinsi.

“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

Dasar hukum pembentukan Satgas ini antara lain adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

Agus menambahkan, Satgas dibentuk untuk memberikan respons cepat terhadap pelanggaran, menekan pelanggaran oleh orang asing, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Untuk mendukung efektivitas patroli, Satgas akan diperkuat 100 petugas imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan kamera tubuh (bodycam). Mereka akan berpatroli menggunakan motor dan mobil dinas pada 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.

Titik-titik tersebut meliputi: Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua dan Jimbaran.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi. "Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

Pengukuhan Satgas ini juga memperkuat komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, telah dilakukan 607 deportasi dan 303 pendetensian pada periode November hingga Desember 2024. Angka ini melonjak signifikan pada Januari hingga Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian. Sementara itu, jumlah orang asing yang diproses hukum dalam periode November 2024 hingga Juli 2025 mencapai 62 orang.

“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” tutup Yuldi.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru