Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Penyerahan Global Citizen of Indonesia kepada salah seorang diaspora. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” katanya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik berbasis digital.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Yuldi menegaskan, inovasi kebijakan dan penguatan organisasi akan terus dilakukan guna menjawab tantangan kejahatan lintas negara serta meningkatkan perlindungan negara terhadap masyarakat.
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” katanya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik berbasis digital.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Yuldi menegaskan, inovasi kebijakan dan penguatan organisasi akan terus dilakukan guna menjawab tantangan kejahatan lintas negara serta meningkatkan perlindungan negara terhadap masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Sebanyak 15.804 Jemaah Haji Makassar Nikmati Layanan Makkah Route
Sebanyak 15.804 jemaah calon haji asal embarkasi Makassar akan menikmati layanan Makkah Route di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Minggu, 26 Apr 2026 14:02
News
13 Warga Indonesia Diduga Hendak Berhaji Pakai Visa Nonhaji
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selasa, 21 Apr 2026 14:59
Sulsel
Imigrasi Makassar Gagalkan WN RRT Ajukan Paspor RI dengan Identitas Palsu
Kantor Imigrasi Makassar berhasil menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Senin, 13 Apr 2026 14:30
News
Imigrasi Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Tetap Normal
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen.
Jum'at, 10 Apr 2026 08:38
News
Menteri Imipas Lantik Dua Pimpinan Tinggi Madya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melantik dan memimpin
pengambilan sumpah dua Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (1/4), di Jakarta.
Rabu, 01 Apr 2026 14:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
BNI Tetap Layani Nasabah Saat Libur Hari Buruh, Ini Jadwal Operasional di Makassar
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
2
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
3
BNI Tetap Layani Nasabah Saat Libur Hari Buruh, Ini Jadwal Operasional di Makassar
4
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
5
Guru SMPN 1 Arungkeke Kenakan Pakaian Adat di Hari Jadi Jeneponto