Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Penyerahan Global Citizen of Indonesia kepada salah seorang diaspora. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” katanya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik berbasis digital.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Yuldi menegaskan, inovasi kebijakan dan penguatan organisasi akan terus dilakukan guna menjawab tantangan kejahatan lintas negara serta meningkatkan perlindungan negara terhadap masyarakat.
GCI merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini mencakup eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda sekaligus membuka ruang kontribusi diaspora bagi pembangunan nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Salah seorang diaspora, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun dan melihat GCI sebagai peluang untuk kembali berkontribusi.
“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya harap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman saya pribadi dan membangkitkan mereka,” ujarnya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, juga mengapresiasi kebijakan ini.
“Saat ini, fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apapun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan,” katanya.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. Dalam waktu 24 jam setelah masuk Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Namun, kewajiban jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, kebijakan GCI sejalan dengan agenda transformasi layanan publik berbasis digital.
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.
Yuldi menegaskan, inovasi kebijakan dan penguatan organisasi akan terus dilakukan guna menjawab tantangan kejahatan lintas negara serta meningkatkan perlindungan negara terhadap masyarakat.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer.
Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Sulsel
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi 2026 di Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 18:02
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulsel
Pacu Branding Instansi, Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar “Human Interest Photography dalam Layanan Publik Imigrasi dan Pemasyarakatan: Maksimalkan Kamera HP untuk Dokumentasi dan Publikasi serta Branding Instansi”
Kamis, 13 Nov 2025 11:20
News
Imigrasi Tindak 196 WNA Selama Operasi Wira Waspada, Didominasi Langgar Izin Tinggal
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 196 WNA di antaranya terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian pada operasi pengawasan Wira Waspada.
Rabu, 08 Okt 2025 18:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
2
BMKG Prediksi Hujan Sedang Warnai Arus Mudik di Bandara Hasanuddin
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Motor Honda Sepanjang Maret 2026
4
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
5
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
2
BMKG Prediksi Hujan Sedang Warnai Arus Mudik di Bandara Hasanuddin
3
Asmo Sulsel Tebar Promo Motor Honda Sepanjang Maret 2026
4
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
5
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan