Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

Minggu, 01 Mar 2026 20:50
Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Pemeriksaan dokumen keimigrasian di salah satu bandar udara di Internasional di Indonesia. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul penutupan ruang udara di sejumlah negara Timur Tengah akibat eskalasi konflik militer. Situasi ini berdampak pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan atau penundaan. Gangguan penerbangan tersebut berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan jajarannya telah mengambil langkah cepat melalui pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.

Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Selain itu, koordinasi intensif dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait untuk menyikapi perubahan jadwal, rute, serta pembatalan penerbangan.

Petugas imigrasi juga diminta memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan respons cepat terhadap perubahan situasi.

Kebijakan Penanganan Penumpang Terdampak

Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diinstruksikan memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Selain itu, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat gangguan penerbangan tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai atau otoritas bandara.

“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
(MAN)
Berita Terkait
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Sulsel
Imigrasi Makassar Buka Layanan Eazy Passport di Silatnas IKA FSIKP UMI
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan Easy Passport dalam rangkaian Silaturahmi Nasional (Silatnas) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Sastra, Ilmu Komunikasi, dan Pendidikan (FSIKP) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
Jum'at, 29 Mei 2026 08:52
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
News
Imigrasi Makassar Gagalkan Upaya Haji Nonprosedural
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menunda keberangkatan lima warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Area Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Jumat 22 Mei 2026.
Senin, 25 Mei 2026 08:24
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Sulsel
Imigrasi Makassar Deportasi WN Filipina karena Langgar Aturan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia. Pada Rabu, 20 Mei 2026, Imigrasi Makassar mendeportasi seorang warga negara Filipina berinisial JTO.
Kamis, 21 Mei 2026 10:59
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Sulsel
Imigrasi Makassar dan TIMPORA Data 694 Pengungsi Asing di 12 Lokasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melakukan operasi gabungan dengan menyasar 12 lokasi penginapan pengungsi di Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 17:10
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
News
Tingkatkan Pelaporan Orang Asing, Imigrasi Makassar Edukasi Pengelola Penginapan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Minggu, 10 Mei 2026 11:03
Berita Terbaru