Hukuman Bos Skincare Mira Hayati Naik 4 Tahun, Agus Salim 3 Tahun
Abdul Majid
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 17:31 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim
Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Makassar, mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas perkara kepemilikan skincare bermerkuri atau kosmetik berbahaya dengan terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Banding terhadap terdakwa Mira Hayati, berdasarkan putusan banding yang dilansir dari SIPP PN Makassar, menerima permintaan banding Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 204/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan.
Dalam amar putusan yang terbit di SIPP PN Makassar, pada Kamis (7/8/2025), menyatakan terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan banding tersebut.
Dalam amar putusan juga memerintahkan terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selanjutnya, untuk Agus Salim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar juga menerima permintaan banding Penuntut Umum. Pengadilan mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 206/Pid. Sus/2025/PN Mks tanggal 7 Juli 2025.
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.