home news

Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 22:47 WIB
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bakung, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan kelompok Kadarkum (Sadar Hukum) dan Posbankum (Pos Bantuan Hukum).

Lurah Bakung, Abadi dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum mengingat kompleksitas wilayah Kelurahan Bakung yang terdiri dari 46 RW dan 10 RT.

"Dengan struktur wilayah yang luas ini, potensi permasalahan hukum di masyarakat cukup tinggi. Oleh karena itu, peran stakeholder mulai dari perangkat kelurahan, RT, RW, Babinkamtibmas, hingga tokoh masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Narasumber Erna dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel menjelaskan bahwa Kadarkum merupakan wadah strategis bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum. "Pembinaan hukum perlu dilakukan secara berkala minimal dua kali dalam setahun oleh instansi penegak hukum," katanya.

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa kelurahan bersama kelompok Kadarkum wajib mengisi kuesioner penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum menggunakan empat dimensi indikator, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, demokrasi, dan regulasi.

Selanjutnya Serli Randabunga, narasumber kedua yang juga penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, memaparkan urgensi pembentukan Posbankum sebagai wadah penyelesaian masalah hukum non-litigasi. "Posbankum berfungsi sebagai tempat mediasi, konsultasi hukum, bantuan hukum, dan memberikan rekomendasi atau rujukan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya