Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Abdul Majid
Senin, 11 Agustus 2025 - 23:17 WIB
Suasana sidang agenda putusan terhadap mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam. Foto: Istimewa
Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.