Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 11 Agu 2025 23:17
Suasana sidang agenda putusan terhadap mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
"Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara," terang Majelis Hakim.
Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
"Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara," terang Majelis Hakim.
Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025).
(GUS)
Berita Terkait
News
Bank Sulselbar Tegaskan Kooperatif dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit Konstruksi
Pemimpin Departemen Litigasi & Non Litigasi Bank Sulselbar, Fadli Mappisabbi, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Direktur Utama bukan merupakan bentuk penghindaran dari proses hukum.
Jum'at, 06 Feb 2026 14:16
News
Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi SPAM Sinjai
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan berinisial GRP alias AGL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Senin, 02 Feb 2026 14:43
News
Sidang Tipikor Ungkap Peran AO & Administrator dalam Kredit PT Delima Agung Utama
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit Bank Sulselbar di Pengadilan Tipikor Makassar mengungkap peran krusial AO dan Asisten Administrasi dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit kepada PT Delima Agung Utama.
Senin, 02 Feb 2026 08:56
News
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
Perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar yang menjerat terdakwa Agus Fitrawan semakin mengarah pada kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi..
Senin, 19 Jan 2026 11:12
Sports
Terima Dana Hibah KONI, ESI Makassar Perkuat Sarana Latihan Atlet
Memanfaatkan dana hibah yang diterima untuk memperkuat sarana dan prasarana penunjang pembinaan atlet, Pengurus E-sport Indonesia (ESI) Kota Makassar langsug bergerak cepat.
Jum'at, 09 Jan 2026 11:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli