Terbukti Korupsi, Mantan Ketua KONI Makassar Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 11 Agu 2025 23:17
Suasana sidang agenda putusan terhadap mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto divonis 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpanan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun 2022-2023.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
"Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara," terang Majelis Hakim.
Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin Karanggusi, dalam sidang agenda putusan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/8/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Ahmad Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Susanto dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Djainuddin dalam amar putusannya.
Selain hukuman pidana penjara, Ahmad Susanto diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan penjara serta pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta, jika tidak bayar maka harta bendanya disita oleh negara.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang, dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidanan penjara 1 tahun 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim.
Selain Ahmad Susanto, terdakwa lainnya yaitu Sekretariat KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi juga divonis bersalah oleh hakim.
"Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim di hadapan Persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
"Kemudian membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp117 Juta, apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harta benda disita dan dilelang dan apabila harta benda tak mencukupi, maka terdakwa ditahan selama 6 bulan penjara," terang Majelis Hakim.
Diketahui bahwa dalam perkara yang disebut merugikan negara senilai Rp5,8 miliar tersebut, ada lima orang terdakwa. Selain Ahmad Susanto dan Ratno yang telah divonis, tiga lainnya masih menunggu untuk disidangkan.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan untuk tiga terdakwa lainnya itu rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (13/5/2025).
(GUS)
Berita Terkait
News
Eks Kadinsos Makassar Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membacakan tuntutan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penanganan Keadaan Siaga Darurat Covid-19 Pada Dinas Sosial Kota Makassar dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2020
Jum'at, 12 Sep 2025 15:12
News
Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli
Kejari Maros tengah menangani tiga kasus besar tipikor dan pungli. Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Selasa, 02 Sep 2025 19:19
Sulsel
Dalami Korupsi Eks Camat, Kejari-Inspektorat Bantaeng Periksa 74 Perangkat Desa
Sebanyak 74 perangkat Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng menjalani pemeriksaan di Kantor Desa Pattallassang terkait dugaan korupsi mantan camat Tompobulu.
Rabu, 13 Agu 2025 15:31
News
Eks Ketua KONI Makassar Ahmad Sutanto Dituntut 6 Tahun Penjara
Eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Sutanto dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Senin, 28 Jul 2025 19:07
Sulsel
Soal Isu Tersangka, TP Sebut Upaya Pembunuhan Karakter Jelang Musda Golkar Sulsel
Anggota DPR RI, Taufan Pawe memberikan klarifikasi dan bantahan terhadap isu penetapan tersangkanya.
Rabu, 16 Jul 2025 11:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketika Digitalisasi Menumbuhkan Empati Kolektif
2
Air Mata Guru di Luwu Utara: Bantu Ekonomi Rekan Honorer, Berujung Pemecatan
3
Konsorsium PTPPV Sultanbatara Perkenalkan Deretan Produk Inovatif Hasil Riset
4
Indosat Cegah Ratusan Juta Upaya Penipuan Digital Lewat Fitur Anti-Spam & Anti-Scam
5
Majelis Taklim Nurul Solthana Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan