Gudang Rokok Ilegal di Makassar Digerebek, Temukan Barang Bernilai Ratusan Juta
Abdul Majid
Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:29 WIB
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam. Foto: Istimewa
Operasi senyap dijalankan Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Polda Sulsel, Rabu (13/8/2025) malam.
Dalam operasi, aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah di sebuah gudang logistik di wilayah Kota Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.
"Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga ke tempat pembongkaran, sebuah Gudang Logistik di Makassar," ujarnya, Kamis (14/11/2025).
Lanjut Ade, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang BKC ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos).
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp397.109.196," beber Ade dalam keterangannya.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi, aparat gabungan tersebut berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah di sebuah gudang logistik di wilayah Kota Makassar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar.
"Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga ke tempat pembongkaran, sebuah Gudang Logistik di Makassar," ujarnya, Kamis (14/11/2025).
Lanjut Ade, saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang BKC ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos).
"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp397.109.196," beber Ade dalam keterangannya.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.