Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Praperadilan Kasus Satelit Kemhan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:49 WIB
Kejagung RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit. Foto/IST
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memasuki tahap pembuktian penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid selaku pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Fahri Bachmid hadir sebagai ahli hukum untuk memperkuat dalil hukum terkait prosedur penyidikan perkara koneksitas yang mereka tangani.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (eks pejabat Kemenhan), Thomas Anthony Van Der Heyden (Direktur Navayo), dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo).
Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan pada Kamis (14/8/2025), pukul 09.00 WIB, untuk memberikan pandangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum. Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme dan prosedur penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif, yang secara hukum berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Dalam perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid selaku pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Fahri Bachmid hadir sebagai ahli hukum untuk memperkuat dalil hukum terkait prosedur penyidikan perkara koneksitas yang mereka tangani.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (eks pejabat Kemenhan), Thomas Anthony Van Der Heyden (Direktur Navayo), dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo).
Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan pada Kamis (14/8/2025), pukul 09.00 WIB, untuk memberikan pandangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum. Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme dan prosedur penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif, yang secara hukum berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.