Kejagung Hadirkan Ahli Hukum Fahri Bachmid di Praperadilan Kasus Satelit Kemhan
Kamis, 14 Agu 2025 20:49

Kejagung RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid sebagai ahli hukum dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit. Foto/IST
JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memasuki tahap pembuktian penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid selaku pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Fahri Bachmid hadir sebagai ahli hukum untuk memperkuat dalil hukum terkait prosedur penyidikan perkara koneksitas yang mereka tangani.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (eks pejabat Kemenhan), Thomas Anthony Van Der Heyden (Direktur Navayo), dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo).
Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan pada Kamis (14/8/2025), pukul 09.00 WIB, untuk memberikan pandangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum. Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme dan prosedur penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif, yang secara hukum berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Keterangan Fahri Bachmid dinilai krusial untuk menguji legalitas penyidikan serta dasar hukum koneksitas antara yurisdiksi peradilan sipil dan militer. Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Pasal 89 KUHAP dan sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
“Dalam hal terdapat ‘perkara koneksitas’, yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer – penentuan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dilakukan melalui mekanisme khusus yang ditentukan undang-undang,” jelas Fahri Bachmid di persidangan.
Ia menambahkan bahwa konstitusi telah menetapkan adanya empat lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer, yang secara eksklusif memiliki kewenangan untuk memeriksa tindak pidana oleh prajurit TNI. Oleh karena itu, pembagian yurisdiksi ini harus dipatuhi secara tegas.
Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.
Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Abdul Affandi. Sementara Kejagung RI diwakili oleh Triono Rahyudi, Juli Isnur, dan Rizal Ramdhani.
Dalam perkara bernomor 85/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku pihak termohon menghadirkan Fahri Bachmid selaku pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Fahri Bachmid hadir sebagai ahli hukum untuk memperkuat dalil hukum terkait prosedur penyidikan perkara koneksitas yang mereka tangani.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemenhan RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (eks pejabat Kemenhan), Thomas Anthony Van Der Heyden (Direktur Navayo), dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo).
Penyidikan intensif dimulai sejak 2022 berdasarkan sejumlah Surat Perintah Jaksa Agung, dengan yang terakhir diterbitkan pada 5 Mei 2025.
Fahri Bachmid dihadirkan dalam persidangan praperadilan pada Kamis (14/8/2025), pukul 09.00 WIB, untuk memberikan pandangan dari aspek konstitusi, filsafat hukum, dan teori ilmu hukum. Tujuannya adalah menjelaskan mekanisme dan prosedur penanganan perkara koneksitas yang melibatkan prajurit aktif, yang secara hukum berada di bawah yurisdiksi peradilan militer.
Keterangan Fahri Bachmid dinilai krusial untuk menguji legalitas penyidikan serta dasar hukum koneksitas antara yurisdiksi peradilan sipil dan militer. Menurut dia, hal ini telah diatur dalam Pasal 89 KUHAP dan sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
“Dalam hal terdapat ‘perkara koneksitas’, yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer – penentuan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dilakukan melalui mekanisme khusus yang ditentukan undang-undang,” jelas Fahri Bachmid di persidangan.
Ia menambahkan bahwa konstitusi telah menetapkan adanya empat lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer, yang secara eksklusif memiliki kewenangan untuk memeriksa tindak pidana oleh prajurit TNI. Oleh karena itu, pembagian yurisdiksi ini harus dipatuhi secara tegas.
Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.
Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Abdul Affandi. Sementara Kejagung RI diwakili oleh Triono Rahyudi, Juli Isnur, dan Rizal Ramdhani.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
3

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang
4

Pimpin Hanura Sulsel, Eks Pangdam Patok Target Tinggi di Pemilu 2029
5

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Seekor Anjing Terpanggang, Kebakaran di Bontobaddo Gowa Lalap Satu Rumah Warga
2

BIF 2025 Bahas Kondisi Ekonomi hingga Strategi Penguatan Ekspor Sulsel
3

XLSMART Siap Sukseskan Festival Pacu Jalur 2025 Lewat Internet Kencang
4

Pimpin Hanura Sulsel, Eks Pangdam Patok Target Tinggi di Pemilu 2029
5

Dilantik untuk Periode 2025-2030, Rektor Wihalminus Siap Wujudkan Tata Kelola Baik UAJ Makassar