home news

Bangun Budaya Pelayanan Prima, Kemenkum Sulsel Gandeng Ombudsman dan BSI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:02 WIB
Bangun Budaya Pelayanan Prima, Kemenkum Sulsel Gandeng Ombudsman dan BSI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Budaya Pelayanan Prima di Aula Pancasila Kanwil Sulsel, Rabu (27/8).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Dr Aswiwin Sirua, yang menyampaikan materi terkait Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Ia menekankan pentingnya pemenuhan standar layanan sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan regulasi turunannya.

“Pemenuhan standar pelayanan, mulai dari persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, hingga pengelolaan pengaduan, adalah kunci mencegah maladministrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas Aswiwin.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan materi Ultimate Service dan Handling Complain oleh Ria Rezki Kencana dan Sarah Paramita dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Keduanya mengajak peserta untuk memahami pentingnya komunikasi efektif, sikap profesional, serta penanganan pengaduan secara cepat, tepat, dan penuh empati.

“Service is everyone’s responsibility. Pelayanan prima bukan hanya tugas frontliner, tetapi tanggung jawab seluruh komponen instansi. Setiap pegawai adalah wajah institusi, sehingga perlu menampilkan sikap, tutur kata, dan tindakan yang mencerminkan profesionalisme,” ujar Sarah Paramita.

Selain itu, Melina, Analis SDM Pertama Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, turut memberikan paparan mengenai kebijakan pelayanan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan pelayanan merupakan salah satu aspek penting dalam penilaian kepatuhan dengan bobot 24%.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya