Terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu Mengaku Dimintai Rp5 Miliar Oleh Oknum Jaksa
Abdul Majid
Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:00 WIB
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara di PN Gowa.
Terdakwa Bos sindikat peredaran uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.
Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Annar menyebut telah mengetahui jauh hari bahwa dirinya bakal dituntut delapan tahun. Ia bahkan menuding telah menjadi korban kriminalisasi sejak Juli 2025. “Sejak bulan Juli saya mengalami pemerasan dan kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum,” ungkap Annar.
Menurut Annar, oknum penuntut umum tidak mendekatinya langsung, melainkan melalui seorang penghubung. Sosok ini disebut mendatangi Annar di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Kata Annar, dalam pertemuan itu ia diminta menyerahkan uang Rp5 miliar. Sebagai imbalannya, dirinya dijanjikan akan dituntut bebas demi hukum. “Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ucap Annar di hadapan hakim.
Tak hanya itu, Annar mengungkap alasan yang dipakai untuk menekan dirinya. Disebutkan, pihak kejaksaan menyimpan bukti berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dikaitkan dengan dirinya.
“Kalau saya punya (SBN) Rp700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua,” bebernya.