home news

Bos Sindikat Uang Palsu Ngaku Diperas Oknum Jaksa, Kejati Sulsel Siap Tindak Tegas

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:23 WIB
Suasana persidangan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding di PN Gowa, Rabu, (27/08/2025). Foto: Istimewa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah tudingan terdakwa Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding terkait adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp5 Miliar agar tuntutannya diringankan bahkan bisa dibebaskan.

Tudingan yang dibantah terkait dengan pengakuan Annar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar hukumannya bisa diringankan bahkan dituntut bebas saat diberikan kesempatan melakukan nota pembelaan di Pengadinal Negeri Gowa, Rabu, (27/08/2025).

"Kalau punya bukti pemerasan silahkan dilaporkan agar diproses. Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," tegas Kasipenkum Kejati Sulsel itu.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," tambahnya.

Lebih lanjut Soetarmi, kalau pun terdakwa Annar punya bukti, silahkan dilaporkan ke Kejaksaan. Jika terbukti, maka secara tegas oknum jaksa tersebut akan diperiksa oleh pengawas internal. "Ini tentunya untuk menjaga kredibilitas lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Annar mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum jaksa agar dituntut bebas.

Hal itu diungkapkan Annar saat dipersilahkan Majelis Hakim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Gowa, Rabu (27/8/2025).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya