home news

DJKI Dorong Pelindungan KI Perkuat Sektor Ritel

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 19:28 WIB
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci dalam mendorong daya saing sektor ritel dan industri kreatif
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci dalam mendorong daya saing sektor ritel dan industri kreatif nasional.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal KI, Razilu, dalam paparannya pada forum Indonesia Retail Summit & Expo (IRSE) 2025 yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Swissôtel Hotel PIK, Jakarta.

Razilu menjelaskan bahwa transformasi layanan KI melalui digitalisasi telah membuka akses lebih mudah bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis.

“Seluruh permohonan KI kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa birokrasi panjang, sehingga lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Razilu menegaskan masih ada tantangan besar, terutama terkait pelanggaran KI di sektor ritel. Maraknya barang palsu, pembajakan hak cipta, serta lemahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) membuat banyak inovasi lokal belum terlindungi dengan optimal.

Untuk itu, DJKI bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun di platform digital.

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan bea cukai untuk memberantas barang tiruan. Selain itu, regulasi baru juga tengah disiapkan guna mengatasi pelanggaran KI di e-commerce dan media sosial,” ungkapnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya