DJKI Dorong Pelindungan KI Perkuat Sektor Ritel

Jum'at, 29 Agu 2025 19:28
DJKI Dorong Pelindungan KI Perkuat Sektor Ritel
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci dalam mendorong daya saing sektor ritel dan industri kreatif
Comment
Share
MAKASSAR - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai kunci dalam mendorong daya saing sektor ritel dan industri kreatif nasional.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal KI, Razilu, dalam paparannya pada forum Indonesia Retail Summit & Expo (IRSE) 2025 yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Swissôtel Hotel PIK, Jakarta.

Razilu menjelaskan bahwa transformasi layanan KI melalui digitalisasi telah membuka akses lebih mudah bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan merek, paten, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis.

“Seluruh permohonan KI kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa birokrasi panjang, sehingga lebih efisien dan transparan,” ujarnya.

Razilu menegaskan masih ada tantangan besar, terutama terkait pelanggaran KI di sektor ritel. Maraknya barang palsu, pembajakan hak cipta, serta lemahnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) membuat banyak inovasi lokal belum terlindungi dengan optimal.

Untuk itu, DJKI bersama aparat penegak hukum terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI, baik di pasar fisik maupun di platform digital.

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan bea cukai untuk memberantas barang tiruan. Selain itu, regulasi baru juga tengah disiapkan guna mengatasi pelanggaran KI di e-commerce dan media sosial,” ungkapnya.

Lebih jauh, Indonesia juga aktif menjalin kerja sama internasional, termasuk dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui Protokol Madrid, guna memudahkan pelindungan merek Indonesia di pasar global. “Ini sangat penting bagi brand lokal yang ingin berekspansi ke luar negeri,” tambah Razilu.

Pelindungan KI di sektor ritel tidak hanya berdampak pada keberlangsungan bisnis, tetapi juga pada ekonomi nasional. “Sektor ritel adalah pilar penting ekonomi Indonesia karena padat karya dan menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan perlindungan KI yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem bisnis yang adil, inovatif, dan berdaya saing global,” tegasnya.

IRSE 2025 sendiri mengangkat tema “Collaboration: Powering Retail’s Next Big Thing” dan menghadirkan lebih dari 4.000 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha ritel, pemerintah, akademisi, hingga investor internasional.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025), menyambut baik dukungan DJKI dalam mendorong pelindungan KI di sektor ritel. Menurutnya, pelindungan KI di sektor ritel penting untuk terus didorong untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, seperti pembajakan dan peredaran barang palsu.

"Kanwil Kemenkum Sulsel menyambut baik hal ini. Pentingnya edukasi kepada masyarakat, baik itu pembeli maupun pengecer harus terus didorong untuk menambah literasi hukum terhadap KI. Dukungan dari berbagai pihak juga diharapkan dapat menambah kuat pondasi yang terus dibangun pemerintah untuk dapat melindungi KI di Indonesia," ujar Andi Basmal.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulsel kata Andi Basmal, berkomitmen untuk terus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan KI di Sulsel. Berbagai strategi yang telah dilakukan, antara lain, sosialisasi secara langsung di pusat keramaian di Kota Makassar, edukasi sejak dini kepada siswa/i di sekolah, hingga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi sebagai langkah kolaboratif yang dinilai dapat memperkuat pelindungan KI di Sulsel.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru