home news

Kakanwil Andi Basmal Tegaskan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Senin, 01 September 2025 - 16:52 WIB
Kakanwil Andi Basmal Tegaskan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Penandatanganan adendum kontrak dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang akuntabel dan transparan.

Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menegaskan bahwa kedua prinsip tersebut harus menjadi pegangan utama agar bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang bijak, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.

Andi Basmal dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Basmal pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dirangkaikan dengan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum. Kegiatan ini digelar di Kanwil Sulsel, Senin (1/9/2025).

Kakanwil juga menegaskan pentingnya pemerataan bantuan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, meskipun terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki OBH. Hal ini menjadi komitmen negara untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses bantuan hukum secara adil dan merata.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyampaikan bahwa terdapat 41 (empat puluh satu) OBH yang menandatangani kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum, yang terdiri dari 5 OBH Akreditasi A, 12 OBH Akreditasi B, dan 24 OBH Akreditasi C.

"Kegiatan ini merupakan penandatanganan adendum dari kontrak pelaksanaan bantuan hukum yang pernah dilaksanakan pada 17 April 2025 dan menjadi dasar dalam proses pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. ," Ungkap
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya