Kakanwil Andi Basmal Tegaskan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi
Senin, 01 Sep 2025 16:52
MAKASSAR - Penandatanganan adendum kontrak dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menjadi wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang akuntabel dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menegaskan bahwa kedua prinsip tersebut harus menjadi pegangan utama agar bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang bijak, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.
Andi Basmal dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Basmal pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dirangkaikan dengan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum. Kegiatan ini digelar di Kanwil Sulsel, Senin (1/9/2025).
Kakanwil juga menegaskan pentingnya pemerataan bantuan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, meskipun terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki OBH. Hal ini menjadi komitmen negara untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses bantuan hukum secara adil dan merata.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyampaikan bahwa terdapat 41 (empat puluh satu) OBH yang menandatangani kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum, yang terdiri dari 5 OBH Akreditasi A, 12 OBH Akreditasi B, dan 24 OBH Akreditasi C.
"Kegiatan ini merupakan penandatanganan adendum dari kontrak pelaksanaan bantuan hukum yang pernah dilaksanakan pada 17 April 2025 dan menjadi dasar dalam proses pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. ," Ungkap
Heny.
Andi Basmal dalam kegiatan ini juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga negeri dengan mengutamakan nilai kearifan lokal Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainga, sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan penandatanganan adendum ini dihadiri langsung oleh para Direktur Organisasi Bantuan Hukum, serta turut dihadiri oleh para fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal, menegaskan bahwa kedua prinsip tersebut harus menjadi pegangan utama agar bantuan hukum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang bijak, baik untuk kegiatan litigasi maupun non-litigasi.
Andi Basmal dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu perwujudan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Negara hadir untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, salah satunya melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Basmal pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dirangkaikan dengan Rapat Kerja Organisasi Bantuan Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum. Kegiatan ini digelar di Kanwil Sulsel, Senin (1/9/2025).
Kakanwil juga menegaskan pentingnya pemerataan bantuan hukum di seluruh wilayah Sulawesi Selatan, meskipun terdapat kabupaten/kota yang belum memiliki OBH. Hal ini menjadi komitmen negara untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses bantuan hukum secara adil dan merata.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyampaikan bahwa terdapat 41 (empat puluh satu) OBH yang menandatangani kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum, yang terdiri dari 5 OBH Akreditasi A, 12 OBH Akreditasi B, dan 24 OBH Akreditasi C.
"Kegiatan ini merupakan penandatanganan adendum dari kontrak pelaksanaan bantuan hukum yang pernah dilaksanakan pada 17 April 2025 dan menjadi dasar dalam proses pemberian layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin. ," Ungkap
Heny.
Andi Basmal dalam kegiatan ini juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga negeri dengan mengutamakan nilai kearifan lokal Sipakatau, Sipakalebbi, dan Sipakainga, sebagai fondasi dalam menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan penandatanganan adendum ini dihadiri langsung oleh para Direktur Organisasi Bantuan Hukum, serta turut dihadiri oleh para fungsional dan pelaksana pada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kemenkum Sulsel Matangkan Persiapan Puncak Peringatan Hari Pengayoman ke-81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) matangkan persiapan puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81 melalui rapat optimalisasi yang digelar di Ruang Rapat Hamid Awaluddin, Selasa (18/8/2026).
Selasa, 18 Agu 2026 18:38
News
Ragam Perlombaan Semarakkan HUT RI dan Hari Pengayoman ke 81
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menghadirkan beragam perlombaan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pengayoman ke-81.
Selasa, 18 Agu 2026 08:43
News
Kanwil Kemenkum Sulsel Peringati Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-81 RI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), memperingati detik-detik Proklamasi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) melalui upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum Sulsel
Senin, 17 Agu 2026 12:24
News
Evaluasi Pelayanan Publik Kemenkum Sulsel, Dorong Kualitas dan Kepuasan Masyarakat
Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus didorong untuk memastikan kualitas layanan semakin baik dan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat.
Sabtu, 15 Agu 2026 09:38
News
Kemenkum Sulsel Tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menindaklanjuti hasil pemeriksaan kinerja pendahuluan atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI)
Jum'at, 14 Agu 2026 13:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Lenovo IdeaPad Slim 3i Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp11,7 Juta
2
Ribuan Pendaki Peringati HUT RI ke 81 di Gunung Bawakaraeng
3
Perambahan Hutan Tanamalia Makin Menggila, Gakkum: Sudah Mendekati 5.000 Hektare
4
Ketua Fraksi LBK Ingin Sekretaris Golkar Sulsel Figur yang Lincah Bekerja
5
Tutup Rangkaian ICE SPORT 2026, Himatik FT-UNM Sukses Gelar Laga Futsal