Tana Toraja Resmi Miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal Tedong Bonga
Tim SINDOmakassar
Selasa, 02 September 2025 - 11:06 WIB
Kabupaten Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum resmi atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga.
Kabupaten Tana Toraja kini memiliki perlindungan hukum resmi atas kerbau belang khas daerahnya, Tedong Bonga. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik "Tedong Bonga" dalam peringatan HUT ke-68 Kabupaten Tana Toraja.
Penyerahan surat pencatatan dengan nomor SDG732025000073 dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, pada puncak acara "Tana Toraja Tallulolona Fest" di Lapangan To'bo'ne Rante, Senin (1/9/2025).
"Pencatatan KI Komunal ini merupakan tindak lanjut koordinasi tim kami dengan Pemkab Tana Toraja untuk melindungi salah satu hewan khas Toraja," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Pencatatan ini memiliki tiga manfaat utama bagi masyarakat Tana Toraja. Pertama, melindungi kekayaan budaya tradisional sekaligus menjaga ciri khas daerah sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Kedua, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat. Ketiga, mendukung sektor pariwisata mengingat Tana Toraja merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Sulawesi Selatan.
"Ini juga bentuk realisasi instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual Kerbau Belang Toraja," tambah Basmal.
Andi Haris menjelaskan, surat pencatatan ini diterbitkan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan pencatatan diajukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja.
Penyerahan surat pencatatan dengan nomor SDG732025000073 dilakukan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, pada puncak acara "Tana Toraja Tallulolona Fest" di Lapangan To'bo'ne Rante, Senin (1/9/2025).
"Pencatatan KI Komunal ini merupakan tindak lanjut koordinasi tim kami dengan Pemkab Tana Toraja untuk melindungi salah satu hewan khas Toraja," ujar Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.
Pencatatan ini memiliki tiga manfaat utama bagi masyarakat Tana Toraja. Pertama, melindungi kekayaan budaya tradisional sekaligus menjaga ciri khas daerah sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Kedua, meningkatkan nilai ekonomi masyarakat setempat. Ketiga, mendukung sektor pariwisata mengingat Tana Toraja merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Sulawesi Selatan.
"Ini juga bentuk realisasi instruksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual Kerbau Belang Toraja," tambah Basmal.
Andi Haris menjelaskan, surat pencatatan ini diterbitkan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai peraturan perundang-undangan. Permohonan pencatatan diajukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja.