home news

Kejari Maros Selamatkan Rp1,4 M Uang Negara dari 3 Tipikor dan Pungli

Selasa, 02 September 2025 - 19:19 WIB
Konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menangani tiga kasus besar tindak pidana korupsi (tipikor) dan pungutan liar (pungli). Kasus dalam penyidikan tersebut tersebar di beberapa instansi dan lembaga, dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025).

Kepala Kejari Maros, Febriyan menjelaskan, kasus pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros tahun anggaran 2021–2023.

"Dalam kasus ini, uang negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1.049.469.989," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah tersebut dianggap cukup besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan layanan publik berbasis digital di Kabupaten Maros.

Dua orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, serta Laode Mahkota Husein yang berperan sebagai marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.

"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan fakta baru dalam perjalanan kasus ini di persidangan," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya