home news

Kemenkum Sulsel Identifikasi 4 Potensi Indikasi Geografis di Tana Toraja

Rabu, 03 September 2025 - 13:32 WIB
Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah, Selasa (2/9/2025)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja untuk menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) daerah, Selasa (2/9/2025). Kegiatan ini bertujuan melindungi aset budaya lokal melalui pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Pertemuan yang berlangsung di Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Tana Toraja ini dipimpin Analis KI Ahli Madya Kemenkum Sulsel, Teguh Firmanto. Hadir pula perwakilan dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tana Toraja yang membidangi pariwisata, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, serta koperasi dan UKM.

"Kami datang langsung untuk mendorong perlindungan, pengembangan, dan menginventarisasi potensi KI yang ada di Kabupaten Tana Toraja," ungkap Teguh Firmanto.

Dari hasil inventarisasi, teridentifikasi empat produk lokal yang berpotensi mendapat perlindungan Indikasi Geografis: Kopi Robusta Toraja, Kopi Jantan, Tenun Simbuang, dan Tenun Sa'dan. Keempat produk ini akan didorong untuk membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) atau asosiasi sejenis.

Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tana Toraja, Adelbeid Sosong, menyambut baik inisiatif ini. "Hal ini sudah kami nantikan agar komunikasi dan sinergitas tidak terputus sehingga dapat lebih menggali potensi kekayaan intelektual yang ada di Tana Toraja," katanya.

Adelbeid menambahkan, Tana Toraja memiliki kekayaan seni budaya, nilai-nilai leluhur, kuliner, serta adat tradisi yang melimpah. "Kami berharap kekayaan intelektual lain yang dimiliki juga dapat didaftarkan agar tidak diakui oleh daerah lain," tegasnya.

Sebelumnya, Tana Toraja telah berhasil mencatatkan satu Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu Tedong Bonga. Surat pencatatan telah diserahkan kepada Bupati Tana Toraja pada peringatan Hari Jadi Tana Toraja ke-68 yang lalu.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya