home news

Patuhi SE Wali Kota, APIH Makassar Imbau Tutup THM saat Maulid Nabi

Rabu, 03 September 2025 - 22:13 WIB
Kolase foto Ketua APIH Makassar dan SE Wali Kota. Foto: Istimewa
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.

Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 September 2025 tersebut, seluruh kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, dan refleksi diminta tutup sementara pada Jumat, 5 September 2025. Kegiatan tersebut dapat beroperasi kembali mulai Sabtu, 6 September 2025.

Penutupan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata pasal 34 ayat (1) poin g, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat edaran ini, Wali Kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar menaati ketentuan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Makassar.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin SH MH, meminta seluruh pelaku usaha di sektor hiburan yang tergabung dalam asosiasi agar mematuhi edaran tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya