Patuhi SE Wali Kota, APIH Makassar Imbau Tutup THM saat Maulid Nabi
Rabu, 03 Sep 2025 22:13

Kolase foto Ketua APIH Makassar dan SE Wali Kota. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 273/Tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 September 2025 tersebut, seluruh kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, dan refleksi diminta tutup sementara pada Jumat, 5 September 2025. Kegiatan tersebut dapat beroperasi kembali mulai Sabtu, 6 September 2025.
Penutupan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata pasal 34 ayat (1) poin g, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, Wali Kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar menaati ketentuan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Makassar.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin SH MH, meminta seluruh pelaku usaha di sektor hiburan yang tergabung dalam asosiasi agar mematuhi edaran tersebut.
“Kami dari APIH Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan untuk menutup seluruh kegiatan industri hiburan di Kota Makassar pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap Maulid Nabi Muhammad S.A.W serta wujud kepedulian terhadap nilai-nilai religius masyarakat,” ujar Hasrul Kaharuddin.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga harmoni sosial dan menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri.
“Ini adalah momen di mana kita menunjukkan bahwa industri hiburan juga peduli dan mendukung nilai-nilai keagamaan. Kami harap semua pihak bisa berpartisipasi secara tertib dan penuh kesadaran,” tambahnya.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 2 September 2025 tersebut, seluruh kegiatan usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat, dan refleksi diminta tutup sementara pada Jumat, 5 September 2025. Kegiatan tersebut dapat beroperasi kembali mulai Sabtu, 6 September 2025.
Penutupan ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata pasal 34 ayat (1) poin g, sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan.
Pemkot Makassar menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat edaran ini, Wali Kota Makassar mengimbau seluruh pengusaha hiburan agar menaati ketentuan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi masyarakat Kota Makassar.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kota Makassar, unsur Forkopimda, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin SH MH, meminta seluruh pelaku usaha di sektor hiburan yang tergabung dalam asosiasi agar mematuhi edaran tersebut.
“Kami dari APIH Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan untuk menutup seluruh kegiatan industri hiburan di Kota Makassar pada tanggal yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Ini adalah bentuk penghormatan kita terhadap Maulid Nabi Muhammad S.A.W serta wujud kepedulian terhadap nilai-nilai religius masyarakat,” ujar Hasrul Kaharuddin.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga harmoni sosial dan menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri.
“Ini adalah momen di mana kita menunjukkan bahwa industri hiburan juga peduli dan mendukung nilai-nilai keagamaan. Kami harap semua pihak bisa berpartisipasi secara tertib dan penuh kesadaran,” tambahnya.
(UMI)
Berita Terkait

Makassar City
Wali Kota Makassar Ingin GPM Digelar Tiap Pekan, Bergilir di Tiap Kecamatan
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengadakan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak di salah satu titik GPM, yakni halaman Kantor Kecamatan Tamalate, Senin (13/10/2025).
Senin, 13 Okt 2025 18:54

Makassar City
Wujudkan Kota Tangguh, Makassar Bangun Budaya Siaga Bencana
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin memimpin Apel Gabungan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kota Makassar 2025 di kawasan MNEK CPI, Selasa (7/10/2025). Apel digelar BPBD Kota Makassar.
Selasa, 07 Okt 2025 15:57

Sulsel
Wabup Gowa Minta Warga Jadikan Maulid Nabi Momen Perkuat Empati
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di TK/TPA Nurul Iman, Asrama Kodim 142 Gowa, Minggu (5/10).
Minggu, 05 Okt 2025 17:46

Makassar City
Walkot Munafri Dengar Langsung Keluhan Warga Lewat Coffee Morning
Usai melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid Haqqul Yaqin, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melanjutkan agenda Coffee Morning bersama warga Kelurahan Bara-Baraya Utara.
Jum'at, 03 Okt 2025 16:58

Makassar City
Pasca Kebakaran, DPRD Makassar Doa Bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW
DPRD Kota Makassar menggelar Doa Bersama 1 bulan Tragedi 29 Agustus dirangkaikan dengan Maulid Nabi SAW 1447 H", di Lapangan Tenis DPRD Kota Makassar.
Rabu, 01 Okt 2025 10:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Fraksi PKB Konsistensi Kawal Pelaksanaan Instruksi Wali Kota Soal HUT Makassar 2025
3

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
4

Pemkab Maros Anggarkan Rp611 Miliar untuk Gaji Pegawai Tahun Depan
5

Gandeng Pemkab, Unhas Berencana Bangun Kampus di Bone
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
2

Fraksi PKB Konsistensi Kawal Pelaksanaan Instruksi Wali Kota Soal HUT Makassar 2025
3

Guru di Tarowang Jeneponto Temukan Makanan Basi di Menu MBG
4

Pemkab Maros Anggarkan Rp611 Miliar untuk Gaji Pegawai Tahun Depan
5

Gandeng Pemkab, Unhas Berencana Bangun Kampus di Bone