home news

Polisi Tetapkan 29 Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Gedung DPRD

Kamis, 04 September 2025 - 20:03 WIB
Polisi menghadirkan 29 tersangka pembakaran Gedung DPRD dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025). Foto: Istimewa
Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.

Penetapan tersangka disampaikan Polda Sulsel dalam rilis kasus tersebut yang digelar, Kamis (4/9/2025).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penanganan perkara ini dibagi dua.

Pertama, oleh Ditreskrimum Polda Sulsel untuk kasus di DPRD Sulsel, dan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk kasus di DPRD Makassar.

“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Didik membeberkan, dari 29 orang yang ditetapkan tersangka, sebanyak enam orang berstatus di bawah umur.

Lebih rinci, kata dia, untuk kasus di DPRD Sulsel 13 orang ditetapkan tersangka, satu di antaranya pelajar. Sedangkan di DPRD Makassar, ada 15 tersangka, lima diantaranya masih berusia belasan tahun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya