Nenek 50 Tahun Tuntut Keadilan di Polres Sidrap, Desak Penahanan Tersangka Pengeroyokan
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 12 September 2025 - 22:04 WIB
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Foto: Istimewa
Puluhan orang mendatangi Markas Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Jumat (12/9/2025). Massa ini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap Nurhayati yang dilakukan oleh HjN.
Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut berarti dari penyidik. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dari oknum tertentu sehingga proses hukum terkesan lamban.
"Kami merasa heran, kenapa ada orang yang sudah tersangka, belum ditahan? Masih bebas berkeliaran? Makanya kami datang ke Polres untuk meminta penjelasan," kata Nurhayati saat dihubungi pada Jumat (12/09/2025).
Nurhayati menduga, HjN memiliki kedekatan dengan petinggi di Polres Sidrap. Sebab sudah 14 hari ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan.
"Jadi saya menduga, yang bersangkutan punya hubungan dengan petinggi di sana. Masa' ada orang yang sudah tersangka, tapi belum ditahan," jelasnya.
Nenek berusia 50 tahun ini mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum. Apalagi Terlapor sudah tersangka dari hasil gelar perkara.
Kasus ini bermula saat HjN mendatangi rumah Nurhayati di Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Panca Rijang, Sidrap pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga kini belum terlihat tindak lanjut berarti dari penyidik. Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dari oknum tertentu sehingga proses hukum terkesan lamban.
"Kami merasa heran, kenapa ada orang yang sudah tersangka, belum ditahan? Masih bebas berkeliaran? Makanya kami datang ke Polres untuk meminta penjelasan," kata Nurhayati saat dihubungi pada Jumat (12/09/2025).
Nurhayati menduga, HjN memiliki kedekatan dengan petinggi di Polres Sidrap. Sebab sudah 14 hari ditetapkan tersangka, tapi belum juga ditahan.
"Jadi saya menduga, yang bersangkutan punya hubungan dengan petinggi di sana. Masa' ada orang yang sudah tersangka, tapi belum ditahan," jelasnya.
Nenek berusia 50 tahun ini mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan dan transparansi proses hukum. Apalagi Terlapor sudah tersangka dari hasil gelar perkara.
Kasus ini bermula saat HjN mendatangi rumah Nurhayati di Jalan Poros Pangkajene, Maccorawalle, Panca Rijang, Sidrap pada Kamis, 21 Agustus 2025.