Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Abdul Majid
Selasa, 16 September 2025 - 21:30 WIB
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar. Foto: istimewa
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.
Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya hanya empat orang yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRS (19), AR (23), MN (19), MAH (26), MJ (28), SWS (24), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, total pelaku penjarahan ada 20 orang. Dari jumlah itu, 10 orang sudah berhasil ditangkap polisi.
Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta, uang hasil curian tersebut dibagi-bagi, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.
“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Selasa (16/9/2025).
Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya hanya empat orang yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.
Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRS (19), AR (23), MN (19), MAH (26), MJ (28), SWS (24), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, total pelaku penjarahan ada 20 orang. Dari jumlah itu, 10 orang sudah berhasil ditangkap polisi.
Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta, uang hasil curian tersebut dibagi-bagi, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta.
Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.
“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Selasa (16/9/2025).