Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar

Selasa, 16 Sep 2025 21:30
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Penjarahan Mesin ATM di DPRD Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar. Foto: istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus penjarahan mesin ATM di DPRD Kota Makassar.

Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya hanya empat orang yang berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar beberapa waktu lalu.

Sepuluh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MRS (19), AR (23), MN (19), MAH (26), MJ (28), SWS (24), MAH (23), IKW (16), MCA (17), dan MAG (42).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, total pelaku penjarahan ada 20 orang. Dari jumlah itu, 10 orang sudah berhasil ditangkap polisi.

Dari pembongkaran ATM yang berisi Rp320 juta, uang hasil curian tersebut dibagi-bagi, masing-masing menerima Rp15 juta hingga Rp20 juta.

Uang itu kemudian digunakan untuk membeli barang-barang seperti laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.

“Pelaku yang datang di kantor DPRD tidak tidak lagi berunjuk rasa tidak ada yang membawa spanduk tidak ada tuntutan tetapi mereka membawa alat berupa gurinda, genset kecil, termasuk linggis untuk melakukan pembongkaran ATM,” jelas Kombes Arya Perdana menyampaikan perkembangan kasus tersebut, Selasa (16/9/2025).

Polisi masih memburu 10 pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. Dengan upaya yang telah dilakukan oleh pihak Kepolisian meminta dukungan masyarakat agar berjalan lancar dan tetap bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Sebelumnya diberitakan, empat pelaku penjarahan mesin ATM milik Bank BPD Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan dan pembakaran, berhasil ditangkap.

Keempat pelaku yang masing-masing berinisial MRS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26), ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

"Iya betul, mereka sudah kami amankan di beberapa lokasi berbeda," ujar Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Nasrullah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku berinisial MRS di Kecamatan Mariso, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Dari situ, pihaknya lanjut melakukan interogasi dan pengembangam. Hasilnya, tiga pelaku lain berhasil tertangkap.

"Setelah menangkap MRS, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah membobol mesin ATM dan membawa kabur uang senilai Rp60 juta. Uangnya dibagi rata hingga kini telah habis digunakan.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru