Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Abdul Majid
Senin, 22 September 2025 - 15:37 WIB
Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Polda Sulsel dikabarkan membebaskan sejumlah pelaku sobis atau penipuan online usai menerima uang penangguhan Rp950 juta. Kabar itupun dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.