Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Senin, 22 Sep 2025 15:37
MAKASSAR - Polda Sulsel dikabarkan membebaskan sejumlah pelaku sobis atau penipuan online usai menerima uang penangguhan Rp950 juta. Kabar itupun dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
(GUS)
Berita Terkait
News
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan kematian Bripda Dirja Pratama (DP) disebabkan penganiayaan oleh pelaku tunggal, bukan pengeroyokan.
Kamis, 26 Feb 2026 15:29
News
Polda Sulsel Tekankan Pengawasan Preventif Kawal Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, melalui penguatan sistem tata kelola serta pencegahan tindak pidana korupsi.
Kamis, 26 Feb 2026 11:36
News
Polda Sulsel Pastikan Penuntasan Kasus Bripda DP Secara Transparan
Teka-teki kematian Bripda Dirja Pratama (DP) seorang polisi junior yang dianiaya seniornya akhirnya terungkap. Bahkan, kronologi kematiannya sempat direkayasa pelaku yang juga seniornya.
Senin, 23 Feb 2026 21:29
News
Unhas Gandeng Brimob Sulsel Kembangkan Fasilitas Menembak
Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan dalam pengelolaan lapangan tembak kampus.
Sabtu, 21 Feb 2026 05:02
News
Kapolda Sulsel Pimpin Aksi Bersih Pantai Losari, Tindak Lanjut Instruksi Presiden
Polda Sulawesi Selatan menggelar bakti sosial berupa aksi bersih-bersih di kawasan Anjungan Pantai Losari, Makassar, Jumat (6/2/2026).
Jum'at, 06 Feb 2026 14:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Instalasi E-Waste, LG Galakkan Edukasi Sampah Elektronik Sejak Dini
2
Pameran Tenang Bersama Wuling di MaRI Makassar, Eksion Tampil Perdana
3
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
4
Mars Luncurkan Mars Impact Fund, Kucurkan USD3 Juta untuk Save the Children
5
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Serahkan Instalasi E-Waste, LG Galakkan Edukasi Sampah Elektronik Sejak Dini
2
Pameran Tenang Bersama Wuling di MaRI Makassar, Eksion Tampil Perdana
3
Pemkab Jeneponto Dorong Tenun Tope Raih Indikasi Geografis
4
Mars Luncurkan Mars Impact Fund, Kucurkan USD3 Juta untuk Save the Children
5
Kapolda Sulsel Pastikan Bripda DP Tewas Dianiaya Pelaku Tunggal