Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Senin, 22 Sep 2025 15:37
MAKASSAR - Polda Sulsel dikabarkan membebaskan sejumlah pelaku sobis atau penipuan online usai menerima uang penangguhan Rp950 juta. Kabar itupun dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dit Intelkam Polda Sulsel Perkuat Sinergi dengan Media melalui Penyampaian Informasi Positif
Ketika kebutuhan dasar masyarakat mulai terganggu, informasi yang cepat dan tepat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis, 10 Sep 2026 14:55
News
Polda Sulsel Tangkap 22 Passobis, Kerugian Korban Tembus Rp1,1 Miliar
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana siber atau penipuan online (passobis).
Senin, 07 Sep 2026 17:56
News
Polda Sulsel Siagakan Personel Kawal Aksi Unjuk Rasa
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya mengawal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Rabu, 26 Agu 2026 16:22
Sulsel
Bantaeng Jadi Lokasi Penanaman Bawang Putih Serentak Polri
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin dan jajaran Forkopimda mengikuti gerakan penanaman bawang putih serentak di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agu 2026 21:14
News
Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba selama Agustus 2026, Sita 2,5 Kg Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Aula Narkoba Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 18:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BNI Wilayah 07 Ucapkan Dirgahayu ke-81 TNI Angkatan Laut
2
DLH Jeneponto Sebut Tak Ada SPPG Koordinasi Penerbitan Sertifikat Laik Operasi
3
Warga Jeneponto Keluhkan LPG 3 Kg Langka Selama Sepekan
4
Pertamina Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying
5
DPRD Makassar Bahas Polemik Anggaran Seragam Gratis