Polda Sulsel Bantah Bebaskan Pelaku Sobis Usai Bayar Uang Penangguhan Hampir Rp1 Miliar
Senin, 22 Sep 2025 15:37
MAKASSAR - Polda Sulsel dikabarkan membebaskan sejumlah pelaku sobis atau penipuan online usai menerima uang penangguhan Rp950 juta. Kabar itupun dibantah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
Menurut Didik, para pelaku dibebaskan bukan karena adanya setoran uang penangguhan penahanan. Melainkan, kasus itu telah diselesaikan dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban.
"Laporan telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak & kerugian telah dikembalikan. Jadi tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," kata Didik dalam keterangan klarifikasinya, Senin (22/9/2025).
Dari informasi yang diperoleh sebelumnya, para pelaku sobis yang diamankan berjumlah 12 orang. 10 diantaranya telah dibebaskan.
Para pelaku yang dibebaskan terbagi menjadi dua kelompok yang diketaui oleh HK dan SD. Untuk kelompok HK disebut membayar Rp350 juta agar bebas, sedangkan kelompok SD membayar Rp600 juta.
Didik meluruskan informasi itu, kata dia, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyaktiga orang yaitu TS, YD alias H, dan FDA di Jl Bhayangkara, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Jumat (25/9/2025) lalu.
Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan Berkas Perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2025.
"Tanggal 8 Agustus 2025 korban Sdr PH telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan dan telah sepakat untuk berdamai dan telah membuat surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025," bebernya.
"Senin tanggal 11 Agustus 2025 telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ)," jelasnya.
Selanjutnya, Ditreskrimsus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan Penghentian Penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 13 Agustus 2025.
(GUS)
Berita Terkait
News
Polda Sulsel Siapkan Pembinaan dan Akses Kerja Pemuda Terlibat Bentrok
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan program pembinaan terpadu bagi pemuda yang terlibat perang kelompok, khususnya di Kota Makassar.
Kamis, 22 Okt 2026 18:32
News
Polda Sulsel Bongkar Perekrutan PMI Ilegal, Korban Setor Rp20 Juta
Polda Sulawesi Selatan membongkar dua kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke Malaysia.
Kamis, 22 Okt 2026 06:22
News
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Apresiasi Langkah Kapolda Sulsel Redam Kriminalitas
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengapresiasi ketegasan sekaligus pendekatan menyeluruh Kapolda Sulawesi Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selasa, 20 Okt 2026 17:52
News
Kapolda Sulsel Ajak Media Jaga Kualitas Informasi
Polda Sulawesi Selatan menggelar silaturahmi dan diskusi bersama awak media di Lobi Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (19/10/2026).
Senin, 19 Okt 2026 17:18
News
Aniaya Junior hingga Tewas, Eks Anggota Polri di Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama (19).
Rabu, 14 Okt 2026 16:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
2
Sertifikat Halal Gratis dan Akses Perbankan Jadi Fokus UMKM Forum Sulsel 2026
3
Korban Pembobolan Kartu Kredit Rp341 Juta Pertanyakan Barang Bukti dalam Gelar Perkara Khusus
4
Abdidaya Ormawa 2026 UMI Berakhir, Mahasiswa Diingatkan Terus Mengabdi
5
PSM Makassar Tantang Rekor Tak Terkalahkan Bhayangkara