Nasabah Gugat OCBC NISP Makassar, Tuduh Lakukan Pelanggaran Lelang Agunan
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Rabu, 24 September 2025 - 20:18 WIB
Kuasa hukum BS, Mochtar Djuma (kacamata) dan Prawidi Wisanggeni, saat ditemui di Warkop Pojok, Jl. Onta, Selasa (23/9/2025). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Seorang warga di Kota Makassar berinisial BS menggugat Bank OCBC NISP. Lewat kuasa hukumnya, BS mempersoalkan langkah bank yang melelang agunan tanpa penetapan tertulis sebagai kredit macet, sehingga menilai ada indikasi permainan dalam proses lelang.
Kuasa Hukum BS, Mochtar Djuma secara runut membeberkan duduk persoalan ini. Semua berawal pada 2016, BS ditawari kredit oleh pihak Bank OCBC Cabang Kota Makassar. Akan tetapi, jumlah yang dicairkan oleh pihak bank tidak sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Marketing OCBC.
"Karena Pandemi Covid 19, klien kami mengajukan beberapa kali restrukturisasi, dengan meminta penurunan bunga pinjaman serta penghapusan denda dan bunga. Bahwa sesuai POJK Nomor 40/POJK.03/2019, sektor perumahan merupakan salah satu sektor usaha yang termasuk dalam usaha yang terdampak dan layak diberikan restruk, serta terhadap nilai kredit di bawah Rp10 miliar termasuk yang harus memperoleh kemudahan restruk dari perbankan, namun klien kami tidak memperoleh kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Mochtar.
Mantan Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan Surat Permohonan pada 9 April 2021 kepada Bank OCBC NISP, tetapi belum mendapat respons atau tanggapan resmi dari pihak bank tersebut.
"Akhirnya terjadi kredit macet, karena memang benar sektor usaha perumahan yang dijalankan oleh klien kami, sangat terimbas oleh Pandemi Covid-19, sehingga terjadi gagal bayar. Namun dari Pihak OCBC tidak menetapkan klien kami sebagal Debitor Macet (Kredit Macet) padahal telah memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 4O/POJK.03/2019," tambahnya.
Pria yang akrab disapa MJ ini menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum, pihak bank wajib menetapkan aset produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih).
"Bank OCBC wajib mengeluarkan penetapan secara tertulis kapada klien kami, jika kualitas kredit ditetapkan menjadi kredit macet, sebelum dilakukan AYDA melalui lelang pada KPKNL Makassar, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh OCBC. Klien Kami telah memenuhi kriteria sebagai kredit macet, karena telah berulang kali mengajukan restrukturisasi, karena kondisi Pandemi Covid-19 mengakibatkan usaha klien kami sulit untuk pulih dan tunggakan pokok dan bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh hari kerja)," jelasnya.
Kuasa Hukum BS, Mochtar Djuma secara runut membeberkan duduk persoalan ini. Semua berawal pada 2016, BS ditawari kredit oleh pihak Bank OCBC Cabang Kota Makassar. Akan tetapi, jumlah yang dicairkan oleh pihak bank tidak sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Marketing OCBC.
"Karena Pandemi Covid 19, klien kami mengajukan beberapa kali restrukturisasi, dengan meminta penurunan bunga pinjaman serta penghapusan denda dan bunga. Bahwa sesuai POJK Nomor 40/POJK.03/2019, sektor perumahan merupakan salah satu sektor usaha yang termasuk dalam usaha yang terdampak dan layak diberikan restruk, serta terhadap nilai kredit di bawah Rp10 miliar termasuk yang harus memperoleh kemudahan restruk dari perbankan, namun klien kami tidak memperoleh kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Mochtar.
Mantan Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar itu mengungkapkan bahwa kliennya telah menyampaikan Surat Permohonan pada 9 April 2021 kepada Bank OCBC NISP, tetapi belum mendapat respons atau tanggapan resmi dari pihak bank tersebut.
"Akhirnya terjadi kredit macet, karena memang benar sektor usaha perumahan yang dijalankan oleh klien kami, sangat terimbas oleh Pandemi Covid-19, sehingga terjadi gagal bayar. Namun dari Pihak OCBC tidak menetapkan klien kami sebagal Debitor Macet (Kredit Macet) padahal telah memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana ketentuan pada Peraturan OJK Nomor 4O/POJK.03/2019," tambahnya.
Pria yang akrab disapa MJ ini menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum, pihak bank wajib menetapkan aset produktif menjadi macet sebelum melakukan pengambilalihan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih).
"Bank OCBC wajib mengeluarkan penetapan secara tertulis kapada klien kami, jika kualitas kredit ditetapkan menjadi kredit macet, sebelum dilakukan AYDA melalui lelang pada KPKNL Makassar, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh OCBC. Klien Kami telah memenuhi kriteria sebagai kredit macet, karena telah berulang kali mengajukan restrukturisasi, karena kondisi Pandemi Covid-19 mengakibatkan usaha klien kami sulit untuk pulih dan tunggakan pokok dan bunga yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh hari kerja)," jelasnya.