home news

SPJM Tegaskan Komitmen Anti-Suap lewat Prinsip 5 NO’s

Senin, 29 September 2025 - 18:13 WIB
SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s. Foto/Istimewa
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang marine, peralatan, layanan pelabuhan, docking, dan galangan kapal, mengajak seluruh stakeholder untuk mewujudkan Pelindo yang bersih dan bebas korupsi.

SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s, yaitu: No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah/gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).

Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menyampaikan perusahaan menerapkan ISO 37001. "Dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder agar mendukung kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM," kata dia.

Penerapan SMAP menjadi bagian dari komitmen SPJM dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, SPJM juga memperpanjang sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG), yang sejalan dengan program Pelindo Bersih melalui kanal pelaporan Whistle Blowing System (WBS).

Saat ini, implementasi Anti-Bribery Management System (ABMS) berbasis ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. SPJM terus melakukan pemantauan (surveillance), evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan, dengan memperhatikan konteks organisasi yang dinamis, melakukan analisis risiko penyuapan, serta menetapkan langkah mitigasi baik secara internal maupun eksternal.

Penerapan ISO 37001 memberikan manfaat nyata, antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pelindo secara umum dan SPJM secara khusus, menjaga kualitas layanan operasional, menghindari risiko penyuapan dan kecurangan (fraud), serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, seluruh insan SPJM telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun. Stakeholder dan pengguna jasa diharapkan mendukung penerapan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya