SPJM Tegaskan Komitmen Anti-Suap lewat Prinsip 5 NO’s
Senin, 29 Sep 2025 18:13
SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s. Foto/Istimewa
MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang marine, peralatan, layanan pelabuhan, docking, dan galangan kapal, mengajak seluruh stakeholder untuk mewujudkan Pelindo yang bersih dan bebas korupsi.
SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s, yaitu: No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah/gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menyampaikan perusahaan menerapkan ISO 37001. "Dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder agar mendukung kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM," kata dia.
Penerapan SMAP menjadi bagian dari komitmen SPJM dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, SPJM juga memperpanjang sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG), yang sejalan dengan program Pelindo Bersih melalui kanal pelaporan Whistle Blowing System (WBS).
Saat ini, implementasi Anti-Bribery Management System (ABMS) berbasis ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. SPJM terus melakukan pemantauan (surveillance), evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan, dengan memperhatikan konteks organisasi yang dinamis, melakukan analisis risiko penyuapan, serta menetapkan langkah mitigasi baik secara internal maupun eksternal.
Penerapan ISO 37001 memberikan manfaat nyata, antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pelindo secara umum dan SPJM secara khusus, menjaga kualitas layanan operasional, menghindari risiko penyuapan dan kecurangan (fraud), serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut, seluruh insan SPJM telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun. Stakeholder dan pengguna jasa diharapkan mendukung penerapan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.
Arief Prabowo juga mengimbau agar seluruh insan perusahaan aktif melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi melalui dua kanal resmi: Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) SPJM atau melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.
WBS dapat diakses melalui Email: pelindobersih@whistleblowing.link, SMS: 0811-933-2345 / 0811-9511-665, dan Website: https://pelindobersih.pelindo.co.id. Kanal tersebut menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara tepat, serta menjamin kerahasiaan dan dilandasi oleh itikad baik.
Arief menegaskan, program Pelindo Bersih akan terus dilaksanakan dan disosialisasikan baik di internal maupun eksternal Perusahaan.
"Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS System, kami memastikan adanya sistem yang transparan dan terpercaya bagi setiap insan perusahaan maupun stakeholder, serta memberikan ruang yang netral untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga bersama-sama kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi," pungkas dia.
SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s, yaitu: No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah/gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).
Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menyampaikan perusahaan menerapkan ISO 37001. "Dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder agar mendukung kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM," kata dia.
Penerapan SMAP menjadi bagian dari komitmen SPJM dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, SPJM juga memperpanjang sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG), yang sejalan dengan program Pelindo Bersih melalui kanal pelaporan Whistle Blowing System (WBS).
Saat ini, implementasi Anti-Bribery Management System (ABMS) berbasis ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. SPJM terus melakukan pemantauan (surveillance), evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan, dengan memperhatikan konteks organisasi yang dinamis, melakukan analisis risiko penyuapan, serta menetapkan langkah mitigasi baik secara internal maupun eksternal.
Penerapan ISO 37001 memberikan manfaat nyata, antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pelindo secara umum dan SPJM secara khusus, menjaga kualitas layanan operasional, menghindari risiko penyuapan dan kecurangan (fraud), serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Sebagai tindak lanjut, seluruh insan SPJM telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun. Stakeholder dan pengguna jasa diharapkan mendukung penerapan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.
Arief Prabowo juga mengimbau agar seluruh insan perusahaan aktif melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi melalui dua kanal resmi: Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) SPJM atau melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.
WBS dapat diakses melalui Email: pelindobersih@whistleblowing.link, SMS: 0811-933-2345 / 0811-9511-665, dan Website: https://pelindobersih.pelindo.co.id. Kanal tersebut menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara tepat, serta menjamin kerahasiaan dan dilandasi oleh itikad baik.
Arief menegaskan, program Pelindo Bersih akan terus dilaksanakan dan disosialisasikan baik di internal maupun eksternal Perusahaan.
"Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS System, kami memastikan adanya sistem yang transparan dan terpercaya bagi setiap insan perusahaan maupun stakeholder, serta memberikan ruang yang netral untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga bersama-sama kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi," pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
News
Crystal Serenity Sandar Mulus di Makassar, SPJM Pastikan Layanan Prima
Kedatangan kapal ini menjadi bagian dari layanan yang diberikan oleh PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang MEPS.
Jum'at, 20 Mar 2026 18:28
News
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui subholdingnya, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), kembali menggelar program mudik gratis untuk menyambut Idul Fitri 2026
Senin, 16 Mar 2026 21:57
Ekbis
Upaya Berlanjut, SPJM Pasang Fasilitas Safety Baru Di Jembatan Mahakam Samarinda
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) kembali menunjukkan keseriusan dan kepeduliannya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan layanan operasional di wilayah perairan sungai Mahakam.
Kamis, 05 Mar 2026 12:42
Ekbis
Perkuat Layanan Maritim Global, SPJM Teken Kerja Sama Kemitraan Strategis dengan NORDEN A/S
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Grup, subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang Marine, Equipment, Port Services, Dredging dan Shipyard (MEPS) semakin mantap menjalin kemitraan strategis dalam mewujudkan visi ekspansi bisnis
Selasa, 03 Mar 2026 17:14
Ekbis
Patuh Perpajakan, DJP Sulselbatra Kembali Apresiasi Kontribusi SPJM
PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) Grup, subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak dibidang Marine, Equipment, Port Services, Dredgingdan Shipyard (MEPS) kembali menerima penghargaan dari Direktorat Jendral Pajak Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Wilayah Sulselbatra) atas pencapaian Pajak tahun 2025 perusahaan.
Senin, 02 Mar 2026 11:27
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%