SPJM Tegaskan Komitmen Anti-Suap lewat Prinsip 5 NO’s

Senin, 29 Sep 2025 18:13
SPJM Tegaskan Komitmen Anti-Suap lewat Prinsip 5 NO’s
SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM), salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang marine, peralatan, layanan pelabuhan, docking, dan galangan kapal, mengajak seluruh stakeholder untuk mewujudkan Pelindo yang bersih dan bebas korupsi.

SPJM kembali mensosialisasikan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui penerapan Prinsip 5 NO’s, yaitu: No Bribery (tidak ada suap), No Kickback (tidak ada komisi ilegal), No Gift (tidak menerima hadiah/gratifikasi), No Luxurious Hospitality (tidak ada jamuan berlebihan), dan No Facilitation Payment (tidak ada pembayaran untuk kelancaran layanan).

Direktur Utama SPJM, Arief Prabowo, menyampaikan perusahaan menerapkan ISO 37001. "Dan kembali kami minta kepada seluruh stakeholder agar mendukung kami dalam menerapkan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM," kata dia.

Penerapan SMAP menjadi bagian dari komitmen SPJM dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Selain itu, SPJM juga memperpanjang sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai bentuk implementasi Good Corporate Governance (GCG), yang sejalan dengan program Pelindo Bersih melalui kanal pelaporan Whistle Blowing System (WBS).

Saat ini, implementasi Anti-Bribery Management System (ABMS) berbasis ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ketiga. SPJM terus melakukan pemantauan (surveillance), evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan, dengan memperhatikan konteks organisasi yang dinamis, melakukan analisis risiko penyuapan, serta menetapkan langkah mitigasi baik secara internal maupun eksternal.

Penerapan ISO 37001 memberikan manfaat nyata, antara lain meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadap Pelindo secara umum dan SPJM secara khusus, menjaga kualitas layanan operasional, menghindari risiko penyuapan dan kecurangan (fraud), serta membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, seluruh insan SPJM telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, dari siapapun, dan dalam kondisi apapun. Stakeholder dan pengguna jasa diharapkan mendukung penerapan prinsip 5 NO’s di seluruh wilayah kerja SPJM.

Arief Prabowo juga mengimbau agar seluruh insan perusahaan aktif melaporkan apabila menemukan praktik gratifikasi melalui dua kanal resmi: Tim Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) SPJM atau melalui kanal Whistle Blowing System (WBS) Pelindo Bersih.

WBS dapat diakses melalui Email: pelindobersih@whistleblowing.link, SMS: 0811-933-2345 / 0811-9511-665, dan Website: https://pelindobersih.pelindo.co.id. Kanal tersebut menyediakan mekanisme pelaporan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti secara tepat, serta menjamin kerahasiaan dan dilandasi oleh itikad baik.

Arief menegaskan, program Pelindo Bersih akan terus dilaksanakan dan disosialisasikan baik di internal maupun eksternal Perusahaan.

"Dengan penerapan prinsip 5 NO’s dan WBS System, kami memastikan adanya sistem yang transparan dan terpercaya bagi setiap insan perusahaan maupun stakeholder, serta memberikan ruang yang netral untuk melaporkan dugaan pelanggaran, sehingga bersama-sama kita wujudkan Pelabuhan Bersih dan Bebas Korupsi," pungkas dia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru